Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan sentralisasi penarikan royalti musik dan lagu melalui satu pintu pada Rabu (6/5/2026) guna memperbaiki tata kelola nasional. Langkah ini merupakan penegasan pemerintah dan DPR RI untuk menertibkan administrasi penghimpunan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Dilansir dari Detikcom, kebijakan tersebut mengakhiri praktik penarikan royalti oleh berbagai Pelaksana Harian (PH) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sebelumnya dinilai kurang transparan. LMKN secara resmi mencabut delegasi kewenangan dari sejumlah lembaga seperti WAMI, RAI, SELMI, KCI, PAPPRI, hingga ARDI.
Kewenangan penuh LMKN ini sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 sejak 27 Agustus 2025. Pemerintah melalui Menteri Hukum juga berencana merampingkan jumlah LMK secara masif, dari 17 lembaga menjadi hanya dua atau tiga lembaga saja untuk mencegah distribusi royalti tanpa basis data.
Marcell Siahaan, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, mengungkapkan bahwa penataan ini dipicu oleh temuan distribusi royalti yang tidak didukung data memadai serta ketiadaan aturan baku yang seragam. Hal tersebut dianggap berisiko merugikan ekosistem industri musik di tanah air.
"Itulah yang berpotensi merugikan pencipta dan pelaku industri musik. Pemerintah memastikan praktik distribusi tanpa dasar data yang jelas, tidak akan terjadi dalam sistem baru yang tengah dibangun bersama LMKN saat ini," ujar Marcell Siahaan, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait.
Meski sedang dalam masa transisi penataan, kinerja distribusi royalti pada tahun 2026 mencatatkan angka Rp 179,33 miliar yang telah disalurkan. Dana tersebut bersumber dari sektor digital sebesar Rp 155,12 miliar dan sektor non-digital senilai Rp 24,20 miliar.
"Penegasan sentralisasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mengakhiri praktik penarikan royalti yang tidak terkoordinasi, sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemilik hak terkait dan pelaku industri musik terlindungi secara lebih adil dan transparan," bunyi keterangan pers LMKN.
LMKN kini menghimbau para pelaku usaha untuk tidak melayani penagihan royalti dari pihak mana pun di luar lembaga resmi tersebut. Pemerintah meminta masyarakat melaporkan jika masih menemukan praktik penarikan royalti oleh pihak-pihak yang sudah dicabut kewenangannya.