LMK dan Organisasi Musik Protes Surat Edaran LMKN Karena Merugikan

LMK dan Organisasi Musik Protes Surat Edaran LMKN Karena Merugikan
Foto: Ilustrasi LMK dan Organisasi Musik Protes Surat Edaran LMKN Karena Merugikan.

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama organisasi musik profesi menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Edaran Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai merugikan ekosistem musik secara sistemik. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan pada awal pekan ini.

Dilansir dari Detikcom, aliansi ini terdiri dari beberapa LMK seperti KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI, serta organisasi profesi AKSI, GARPUTALA, dan ABHC. Mereka berencana menyurati Presiden RI serta sejumlah kementerian terkait untuk memprotes pemberlakuan aturan tersebut serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Dampak regulasi ini mulai memengaruhi operasional internal organisasi, di mana KCI dilaporkan sempat merumahkan karyawan, sementara SELMI membubarkan tim pengumpul royalti. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai distribusi royalti pada awal tahun 2026 yang diduga tidak disalurkan oleh LMKN kepada para anggota.

Ketua Pembina KCI, Hein Enteng Tanamal, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan di LMKN telah mengganggu pendapatan para pencipta lagu secara signifikan. Hal ini berimbas langsung pada kesejahteraan para seniman yang bergantung pada hasil karya mereka.

"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.

Enteng mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak LMKN telah dilakukan sebanyak beberapa kali guna mencari solusi. Namun, upaya diskusi tersebut tidak membuahkan hasil yang berpihak pada kepentingan LMK.

"Memang ada pertemuan, tapi setiap pertemuannya tidak ada perkembangan. Malah bikin LMK makin susah," tambah Enteng Tanamal.

Pihak LMK juga mengklaim bahwa LMKN belum melakukan distribusi royalti sejak tahun 2025 hingga saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya pendapatan rutin yang biasanya diterima para pemegang hak, termasuk pada periode krusial seperti masa Ramadan tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi