LMK dan Organisasi Musik Protes Aturan Royalti LMKN

LMK dan Organisasi Musik Protes Aturan Royalti LMKN
Foto: Ilustrasi LMK dan Organisasi Musik Protes Aturan Royalti LMKN.

Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama Organisasi Musik Profesi menyatakan keberatan terhadap Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan tersebut dianggap merugikan dan berpotensi menghancurkan ekosistem royalti musik di Indonesia secara sistemis.

Dikutip dari Detikcom, aliansi ini terdiri dari LMK KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI. Selain itu, terdapat tiga organisasi profesi yang turut bergabung, yakni AKSI, GARPUTALA, dan ABHC.

Kelompok ini telah melayangkan surat resmi kepada Presiden, Menko Hukum Impas, serta Menteri Kebudayaan. Protes juga ditujukan kepada Menteri Ekonomi Kreatif dan Menteri Pariwisata terkait pemberlakuan SE LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.

Pihak LMK mengklaim bahwa regulasi tersebut memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan para pekerja di industri musik. Kondisi ini memaksa beberapa lembaga melakukan langkah efisiensi yang drastis.

KCI dilaporkan sempat merumahkan sejumlah karyawannya, sementara SELMI memilih untuk membubarkan tim pengumpul royalti atau collecting. Di sisi lain, WAMI juga menerapkan kebijakan pengetatan operasional demi menjaga stabilitas lembaga.

Permasalahan utama yang disoroti adalah dugaan tidak terdistribusinya royalti pada awal tahun 2026 oleh LMKN. Hal ini menjadi beban berat bagi para anggota yang bernaung di bawah LMK tersebut.

"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.

Upaya Dialog yang Buntu

Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Mei 2026. Enteng menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pertemuan dengan LMKN untuk mencari solusi.

Namun, serangkaian pertemuan tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang positif bagi para pemangku kepentingan. LMKN dianggap belum memberikan perkembangan yang berarti dalam penyelesaian sengketa regulasi ini.

"Memang ada pertemuan, tapi setiap pertemuannya tidak ada perkembangan. Malah bikin LMK makin susah," tambah Enteng.

Terkait penyaluran dana, para perwakilan LMK mengklaim bahwa LMKN belum mendistribusikan royalti sejak tahun 2025 hingga saat ini. Kerugian finansial ini sangat terasa, terutama pada periode Ramadan tahun ini yang biasanya menjadi momen penerimaan hak bagi para pencipta lagu.

Artikel terkait

Rekomendasi