Psikolog Lita Gading mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (12/5/2026) guna memberikan klarifikasi kepada tim penyidik atas laporan yang diajukan oleh musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Lita diperiksa sebagai saksi terlapor terkait unggahan video di media sosial yang dituding mengandung unsur perundungan terhadap anak Dhani.
Pemeriksaan ini bermula dari konten video Lita Gading yang dianggap menyinggung anak Ahmad Dhani berinisial SA. Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, pihak terlapor menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan upaya edukasi psikologi bagi masyarakat dan bukan merupakan tindakan perundungan.
Kuasa hukum Lita Gading, Noverianus Samosir, menyatakan kehadiran kliennya bertujuan meluruskan kesalahpahaman pihak pelapor dalam memaknai isi konten tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi Lita justru memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
"Lita Gading sebagai klien kita, dia hanya mengedukasi, bahkan membentengi anak tersebut. Kemudian ada permasalahan, diberikan pemahaman, diberikan edukasi, diberikan solusi," kata Noverianus Samosir, Kuasa hukum Lita Gading.
Pihak Lita Gading mengeklaim tidak pernah berniat menyudutkan SA dalam video yang dipermasalahkan. Lita menyatakan dirinya hadir untuk merespons banyaknya komentar miring dari warganet yang ditujukan kepada anak tersebut melalui perspektif keilmuan.
"Di dalam postingan saya itu banyak yang menghujat dia gitu. Yang menghujat itu bukan saya, tapi netizen gitu aja sih sebenarnya," jelas Lita Gading, Psikolog.
Lita menegaskan komitmennya untuk tetap aktif memberikan edukasi publik meskipun harus berhadapan dengan hukum. Ia merasa latar belakang pendidikan S3 Psikologi yang dimilikinya memberikan tanggung jawab moral untuk membela kepentingan masyarakat.
"Masih dong (aktif mengedukasi), karena kan memang saya S3 psikologi itu memang ujung-ujungnya kan untuk mengedukasi. Dan ya kita edukasi publik lah, kita pro rakyat. Jadi, apapun itu ya kita harus memikirkan kepentingan rakyat yang terintimidasi," ujar Lita Gading, Psikolog.
Tim hukum lainnya, Christian Adrianus Sihite, menjelaskan bahwa penyidik sempat mempertanyakan aspek legalitas penggunaan dokumentasi pihak lain dalam unggahan kliennya. Pihaknya berargumen bahwa materi video tersebut sudah viral dan menjadi konsumsi publik sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
"Di sini menurut kami tidak masuk unsur. Tidak ada di sini unsur pencemaran nama baik, pembully-an, bahkan melindungi. Sebenarnya Mbak Lita Gading sedang melakukan perlindungan anak," pungkas Christian Adrianus Sihite, Kuasa hukum Lita Gading.