Teddy Pardiyana Klarifikasi Motivasi Terkait Status Ahli Waris Lina Jubaedah

Teddy Pardiyana Klarifikasi Motivasi Terkait Status Ahli Waris Lina Jubaedah
Foto: Ilustrasi Teddy Pardiyana Klarifikasi Motivasi Terkait Status Ahli Waris Lina Jubaedah.

Teddy Pardiyana memberikan penjelasan terkait langkah hukum terbaru dalam perselisihan harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah setelah permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh majelis hakim pada Jumat (8/5/2026). Upaya ini ditegaskan bukan untuk menguasai aset secara sepihak, melansir informasi dari Detik Hot.

Kepastian hukum dan legalitas bagi Teddy beserta putrinya, Bintang, menjadi fokus utama dalam proses persidangan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, pihak Teddy menyatakan bahwa status sebagai ahli waris sah merupakan poin krusial yang ingin diperjuangkan demi masa depan sang anak.

"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," kata Wati Trisnawati, Kuasa hukum Teddy Pardiyana.

Keberadaan dokumen legal yang kuat dianggap sangat penting bagi Bintang guna memperjelas garis keturunan serta menghindari ketidakpastian hukum di kemudian hari. Hal ini terutama ditekankan mengingat hubungan yang masih tegang dengan keluarga Sule terkait pembagian warisan mendiang ibunda Rizky Febian.

"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," tutur Wati Trisnawati, Kuasa hukum Teddy Pardiyana.

Majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai perkara ini mengandung sengketa objek harta yang dibantah oleh pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian, serta adik-adiknya. Hakim berpendapat bahwa penetapan status ahli waris dalam kondisi adanya bantahan harus diajukan melalui mekanisme gugatan, bukan sekadar permohonan.

"Hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon. Di-NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan," jelas Wati Trisnawati, Kuasa hukum Teddy Pardiyana.

Meskipun permohonan administratif ini gagal, pihak Teddy menegaskan tidak akan menyerah karena niat awal mereka diklaim murni untuk kepentingan administrasi negara. Mereka membantah tuduhan ingin merampas aset-aset yang menjadi perdebatan seperti perhiasan maupun rumah kos.

"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegas Wati Trisnawati, Kuasa hukum Teddy Pardiyana.

Artikel terkait

Rekomendasi