Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II yang berlangsung dari April hingga Juni 2026. Penyaluran bantuan ini didasarkan pada sistem pemutakhiran data terbaru untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak, dilansir dari Bansos.
Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan utama pendistribusian dana bantuan tahun ini. Dalam pelaksanaannya, Kemensos menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) guna mengklasifikasikan kategori desil penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa para petugas di lapangan maupun pendamping program tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status ekonomi atau desil penduduk dalam sistem DTSEN. Peran mereka terbatas pada sinkronisasi data faktual di tingkat bawah.
"Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS," kata Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Gus Ipul menambahkan bahwa struktur desil dalam data nasional tersebut menjangkau hingga ke level daerah, sehingga sinergi dengan pemerintah daerah menjadi krusial. Kecepatan pembaruan data pada periode ini diklaim meningkat secara signifikan dibandingkan dengan siklus penyaluran sebelumnya.
"Untuk itu, ini perlu dipahami oleh kita semuanya khususnya untuk daerah, supaya bantuan-bantuan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah itu bisa lebih tepat sasaran," ujarnya.
Mekanisme pencairan bantuan tetap menggunakan dua jalur utama yakni melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Bank yang terlibat mencakup BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
PT Pos Indonesia diprioritaskan untuk melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok rentan, termasuk lanjut usia dan penyandangan disabilitas berat. Layanan pos juga dikerahkan untuk menjangkau masyarakat yang berdomisili di kawasan dengan keterbatasan akses infrastruktur perbankan.
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital. Proses pengecekan memerlukan data identitas berupa NIK dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan data kependudukan.