Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik mempercepat distribusi bantuan sosial triwulan kedua tahun 2026 untuk Program Keluarga Harapan dan Program Sembako sejak 10 April lalu. Percepatan ini bertujuan memastikan keluarga penerima manfaat mendapatkan dukungan ekonomi lebih awal melalui sistem pembaruan data yang lebih responsif.
Sinkronisasi data kini dilakukan setiap tanggal 10 pada tiap triwulan, bergeser dari jadwal sebelumnya yang jatuh pada tanggal 20. Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjaga akurasi distribusi bantuan di seluruh Indonesia sebagaimana dilansir dari Bansos.
ÔÇ£Mulai tanggal 10, kami akan menerima dan hasil pembaruan itu akan menjadi acuan untuk menyalurkan bansos setiap bulan,ÔÇØ ungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Menteri Sosial menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan kementerian untuk merespons dinamika data kependudukan secara lebih cepat. Data tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan periode berjalan.
ÔÇ£Data ini nantinya akan digunakan oleh Pak Mensos untuk menyalurkan bansos di triwulan kedua,ÔÇØ jelas Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS.
Amalia memastikan bahwa proses pengumpulan data untuk periode April hingga Juni terus dikawal ketat oleh pihak BPS. Hal ini dilakukan untuk mendukung capaian penyaluran yang pada triwulan pertama tahun 2026 telah menyentuh angka di atas 96 persen.
Pemerintah menyalurkan dana bantuan secara bertahap melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi kode keamanan.
Besaran dana yang diterima masyarakat bervariasi sesuai dengan kategori komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga tersebut.
| Kategori Penerima | Nominal per Triwulan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD sederajat | Rp225.000 |
Kementerian Sosial juga menyediakan kanal pengaduan bagi warga yang ingin mengajukan usulan baru atau menyanggah data penerima yang dianggap tidak tepat sasaran. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi, pusat kontak 021-171, maupun layanan pesan singkat WhatsApp di nomor 0887-7171-171.