Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berkomitmen menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan pada tahun 2026. Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi instrumen utama dalam upaya tersebut.
Dilansir dari Bansos, distribusi bantuan ini dilakukan secara berkala dan terbagi dalam empat tahapan sepanjang tahun. Skema pencairan dimulai dari Tahap I pada Januari-Maret, disusul Tahap II pada April-Juni, Tahap III pada Juli-September, dan berakhir di Tahap IV pada Oktober-Desember.
Mengingat proses penyaluran dana tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap, penerima manfaat diharapkan proaktif memantau status bantuan mereka. Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri hanya dengan menggunakan ponsel pintar.
Pengecekan status bantuan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi resmi milik Kementerian Sosial. Pengguna cukup mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store maupun App Store untuk memulai proses verifikasi data.
Bagi yang belum memiliki akun, pengguna diwajibkan memilih menu "Buat Akun Baru" dan mengisi identitas diri secara lengkap sesuai dokumen kependudukan. Setelah memiliki username dan password, pengguna bisa masuk kembali ke dalam sistem aplikasi.
Pada tampilan utama, tersedia menu khusus untuk memasukkan data domisili mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Pastikan nama yang dimasukkan pada kolom pencarian sudah sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar sistem dapat menemukan data dengan akurat.
Apabila status bantuan telah dinyatakan cair, dana akan langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat bisa mengambil bantuan tersebut melalui jaringan Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri, atau melalui Kantor Pos terdekat.
Rincian Nominal Bantuan BPNT dan PKH 2026
Penerima manfaat BPNT dijadwalkan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Untuk akumulasi satu tahap yang meliputi bulan April hingga Juni, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp600.000 bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berbeda dengan BPNT yang bersifat flat, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori spesifik dalam satu keluarga. Besaran dana yang diterima ditentukan oleh kondisi kesehatan, usia, hingga jenjang pendidikan anggota keluarga yang terdaftar.
| Kategori Penerima | Nilai Per Tahun | Nilai Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Kementerian Sosial juga dapat diakses melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai alternatif selain penggunaan aplikasi. Proses validasi data pada situs web mengikuti prosedur serupa dengan memasukkan wilayah domisili dan nama lengkap penerima sesuai data kependudukan resmi.