Keluarga Sonny Septian Laporkan Akun Penyebar Hoaks Perceraian

Keluarga Sonny Septian Laporkan Akun Penyebar Hoaks Perceraian
Foto: Ilustrasi Keluarga Sonny Septian Laporkan Akun Penyebar Hoaks Perceraian.

Keluarga besar pasangan selebriti Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial penyebar informasi bohong terkait isu perceraian pada Rabu (29/4/2026). Langkah pidana ini diambil setelah upaya teguran sebelumnya diabaikan oleh para pemilik akun tersebut.

Dilansir dari Detik Hot, kakak kandung Sonny Septian, Elma Theana, menggandeng tim kuasa hukum untuk menindak tegas tindakan pencemaran nama baik yang dinilai sudah masif. Pihak keluarga menyatakan laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi menyesatkan.

Kuasa hukum keluarga, Ina Rachman, menjelaskan dalam konferensi pers di Jagakarsa bahwa proses hukum saat ini difokuskan pada tindak pidana. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata jika penyebaran hoaks tersebut masih terus berlangsung.

"Saat ini proses hukum yang telah kami lakukan adalah melaporkan untuk tindak pidana ya. Ada beberapa akun yang telah kami laporkan secara pidana, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang masih ada pembiaran dan hal itu terus dilakukan. Kita akan melakukan tindakan gugatan perdata," kata kuasa hukum keluarga, Ina Rachman, dalam konferensi pers di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat empat akun yang sudah masuk dalam laporan kepolisian, termasuk dua akun besar yang memiliki jumlah pengikut signifikan. Narasi bohong yang diunggah para terlapor diklaim telah ditonton jutaan orang dan memicu opini publik negatif.

Ina Rachman merinci sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE yang digunakan untuk menjerat para pelaku manipulasi informasi elektronik tersebut.

"Kami telah melaporkan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi elektronik yang dapat dijerat antara lain dengan pasal 433 KUHP, pasal 434 KUHP, 263 KUHP, serta 27A juncto pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE," beber Ina Rachman.

Tim kuasa hukum juga memberikan peringatan kepada pihak lain yang masih menyebarkan konten serupa untuk segera menghapus unggahan mereka. Batas waktu yang diberikan oleh pihak keluarga adalah maksimal dua hari sejak peringatan dikeluarkan.

"Kita peringatkan secara keras ya. Mengultimatum secara terbuka kepada pihak-pihak yang sudah menyebarluaskan berita hoax itu, agar dia segera menghentikan perbuatannya atau men-take down yang sudah ada, paling tidak maksimal 2 x 24 jam," ujar Uus Mulyaharja, tim kuasa hukum lainnya.

Keputusan melaporkan akun-akun tersebut juga dipicu oleh kondisi kesehatan Sonny Septian yang sedang dalam masa pemulihan. Elma Theana menegaskan bahwa dirinya telah meminta izin langsung kepada adiknya sebelum mengambil langkah hukum.

"Maaf ya Sonny, Kak Elma mohon izin, Elma akan mengambil langkah hukum untuk menindak orang-orang ini. Aku minta izin sama Sonny," ucap Elma Theana.

Pihak keluarga kini menunggu perkembangan dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut guna memulihkan nama baik keluarga besar Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq.

Artikel terkait

Rekomendasi