Ironi Perlindungan Anak dan Peran Warganet dalam Kasus Daycare Little Aresha

Ironi Perlindungan Anak dan Peran Warganet dalam Kasus Daycare Little Aresha
Foto: Ilustrasi Ironi Perlindungan Anak dan Peran Warganet dalam Kasus Daycare Little Aresha.

YANG mengungkap kekerasan di daycare Little Aresha bukan dinas pendidikan. Bukan inspektur pemerintah. Bukan KPAI. Melainkan warganet.

Seorang keluarga wali murid mengunggah kesaksiannya ke media sosial. Video dan foto beredar.

Dalam hitungan jam, rating Google Maps daycare tersebut anjlok dan akhirnya dihapus. Warganet menyerbu kolom ulasan dengan kemarahan. Polresta Yogyakarta baru bergerak setelah itu.

Daycare disegel pada 24 April 2026. Fakta ini menyimpan ironi yang tidak kecil. Negara yang memiliki enam regulasi perlindungan anak ternyata membutuhkan algoritma Google untuk menemukan kekerasan yang terjadi di bawah hidungnya.

Saya ingin mengajukan satu pertanyaan sederhana. Siapa, sesungguhnya, yang menjaga anak-anak kita?

Pertanyaan ini bukan retoris belaka. Ia menyentuh persoalan struktural yang jarang dibicarakan ketika kasus kekerasan di daycare mencuat.

Kita marah kepada pelaku. Kita menuntut hukuman. Kita menyalahkan pemilik daycare.

Tapi kita jarang bertanya mengapa daycare menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi jutaan keluarga Indonesia, dan mengapa negara membiarkan kebutuhan itu dipenuhi oleh pasar tanpa pengawasan.

Persamaan yang Mustahil

Partisipasi perempuan Indonesia dalam angkatan kerja berada di angka 54 persen menurut ILO.

Angka itu terus didorong naik oleh pemerintah, sesuai komitmen G20 untuk meningkatkan partisipasi perempuan hingga 58 persen.

Bank Dunia dalam laporannya pada 2022 menyebut bahwa meningkatkan investasi childcare hingga 0,5 persen dari PDB dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,69 persen.

IFC pada Juli 2025 melaporkan bahwa separuh orang tua yang bekerja di Indonesia mengaku tanggung jawab pengasuhan anak memengaruhi kinerja mereka, menyebabkan rata-rata kehilangan empat hari kerja per karyawan per tahun, setara 1,7 persen dari total biaya gaji perusahaan.

Angka-angka ini membentuk satu persamaan yang mustahil. Ekonomi menuntut kedua orang tua bekerja. Negara mendorong perempuan masuk angkatan kerja. Tapi infrastruktur pengasuhan anak yang berkualitas nyaris tidak tersedia.

Keluarga besar yang dulu menjadi jaring pengaman sudah tergerus oleh urbanisasi dan nuklearisasi keluarga. Maka daycare menjadi jawaban.

Dan ketika negara tidak menyediakan daycare publik yang layak, pasar mengisi kekosongan itu.

Siapa pun bisa membuka daycare. Dengan modal seadanya. Dengan pengasuh seadanya. Dengan pengawasan yang nyaris nol.

Riset Bonafide Research memproyeksikan pasar childcare Indonesia tumbuh 6,76 persen per tahun hingga 2030.

Pertumbuhan itu didorong oleh urbanisasi, meningkatnya keluarga dengan dua pencari nafkah, dan runtuhnya sistem pengasuhan komunal tradisional.

Di desa, anak-anak dulu diasuh oleh jaringan keluarga besar dan tetangga. Di kota, jaringan itu tidak ada.

Orang tua muda yang merantau ke Jakarta, Surabaya, atau Yogyakarta tidak punya nenek dan bibi yang bisa dimintai tolong. Maka daycare menjadi satu-satunya pilihan.

Tapi pertumbuhan pasar tidak otomatis berarti pertumbuhan kualitas. Justru sebaliknya.

Ketika daycare tumbuh sebagai bisnis tanpa standar mutu yang diawasi, ia menjadi ruang di mana kekerasan terhadap anak bisa berlangsung tanpa terdeteksi selama berbulan-bulan. Atau bertahun-tahun.

Perempuan Mengasuh Anak Perempuan Lain

Ada dimensi gender dalam kasus ini yang jarang diangkat. Siapa yang bekerja di daycare? Hampir seluruhnya perempuan. Perempuan muda, sering kali lulusan SMA atau SMK, tanpa pelatihan khusus pengasuhan anak, dibayar dengan upah yang bahkan sering di bawah UMR.

Mereka bekerja 8 sampai 10 jam sehari, menangani 10 sampai 15 balita sekaligus.

Mereka adalah perempuan miskin yang mengasuh anak perempuan lain yang lebih mampu secara ekonomi.

Fenomena ini dikenal dalam kajian feminis sebagai care chain, rantai pengasuhan global yang pertama kali dirumuskan oleh sosiolog Arlie Hochschild.

Perempuan kelas menengah bekerja di kantor. Anaknya diasuh oleh perempuan kelas bawah di daycare.

Perempuan kelas bawah itu meninggalkan anaknya sendiri di rumah, mungkin diasuh oleh tetangga atau nenek yang sudah tua. Setiap mata rantai menanggung beban yang tidak setara.

Dan mata rantai paling lemah, perempuan pengasuh di daycare dengan gaji rendah dan tekanan tinggi, adalah titik di mana kekerasan paling mungkin terjadi.

Hochschild menulis tentang care chain dalam konteks migrasi global, tapi logikanya bekerja persis sama di dalam negeri.

Di Indonesia, perempuan dari desa datang ke kota untuk mengasuh anak keluarga urban. Upahnya rendah. Pelatihannya nihil. Pengawasan atasannya minimal.

Ketika ia kelelahan, ketika ia frustrasi, ketika 15 anak menangis bersamaan dan ia tidak tahu harus berbuat apa, respons yang muncul sering kali adalah kekerasan.

Kekerasan sebagai jalan pintas dari ketidakberdayaan. Saya tidak sedang membenarkan kekerasan.

Mengikat tangan anak adalah kejahatan. Menelanjangi balita adalah kejahatan. Tapi kejahatan itu tidak lahir dari ruang hampa.

Ia lahir dari kondisi kerja yang tidak manusiawi, dari ketiadaan pelatihan, dari rasio pengasuh-anak yang tidak pernah diaudit.

Blueprint Pendidikan Anak Usia Dini 2025 yang diluncurkan Kemendikbud pada 2011 sudah menyebut rendahnya kualitas dan kompetensi guru PAUD sebagai masalah.

Lima belas tahun kemudian, masalah itu belum terpecahkan. Dan anak-anak yang membayar harganya.

Ketika Algoritma Menggantikan Negara

Kembali ke ironi awal. Yang mengungkap kasus Little Aresha adalah warganet, bukan negara. Pola ini berulang.

Di BSD Serpong pada 2024, kasus kekerasan daycare terungkap melalui laporan orang tua di media sosial.

Di Surabaya pada tahun yang sama, Kemen PPPA turun tangan setelah video viral. Publik digital menjadi pengganti pengawas negara yang absen.

Ada yang merayakan fenomena ini sebagai kekuatan masyarakat sipil digital. Saya justru melihatnya sebagai tanda kegagalan.

Ketika satu-satunya mekanisme deteksi kekerasan terhadap anak adalah viralitas konten di media sosial, artinya negara sudah melepaskan tanggung jawabnya.

Warganet tidak punya mandat hukum. Warganet tidak punya protokol investigasi. Warganet bergerak berdasarkan emosi, dan emosi itu bisa menghasilkan keadilan, tapi juga bisa menghasilkan mob justice, penghakiman massa, yang menghancurkan tanpa proses hukum.

Orang yang dituduh bisa dihancurkan reputasinya sebelum penyelidikan selesai. Daycare lain yang kebetulan bernama mirip bisa terkena imbas.

Google Maps bukan pengganti inspeksi berkala. Rating bintang satu bukan pengganti sertifikasi kompetensi pengasuh.

Kemarahan kolektif di media sosial bukan pengganti sistem perlindungan anak yang bekerja.

Indonesia memiliki UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), UU 35/2014, UU 4/2024, Permendikbud 84/2014, UU 20/2003, dan Pedoman Daycare Ramah Anak dari Kemen PPPA. Enam regulasi.

Tapi mekanisme pengawasan berkala yang independen dan bekerja di level lapangan nyaris tidak ada.

Di Korea Selatan, setiap daycare wajib memasang CCTV yang bisa diakses orang tua secara real-time.

Di Australia, rasio pengasuh-anak diaudit secara rutin oleh otoritas independen. Di Jerman, pengasuh anak wajib menjalani pelatihan tiga tahun sebelum bisa bekerja.

Di Indonesia, siapa pun bisa membuka daycare dengan papan nama dan ruangan kosong.

KPAI mencatat 2.057 pengaduan kekerasan anak pada 2024. Pada 2025, angkanya 2.031.

Balita usia 1 sampai 5 tahun adalah korban terbanyak dengan 581 kasus pada 2024.

Kasus kekerasan di satuan pendidikan naik dua kali lipat dari 285 pada 2023 menjadi 573 pada 2024.

Angka-angka ini tidak muncul dari individu jahat yang kebetulan bekerja di daycare. Ia muncul dari sistem yang memperlakukan pengasuhan anak sebagai komoditas pasar, bukan sebagai tanggung jawab publik.

Saya dan istri sama-sama bekerja. Setiap pagi kami mengantar anak ke tempat yang kami percaya aman. Kepercayaan itu rapuh. Kami tahu itu. Tapi kami tidak punya pilihan lain.

Jutaan keluarga Indonesia berada dalam posisi yang sama. Kami bekerja agar anak kami bisa makan dan sekolah.

Tapi untuk bekerja, kami harus meninggalkan anak kami di tangan orang yang kadang tidak kami kenal betul.

Persamaan itu tidak bisa dipecahkan oleh individu. Ia hanya bisa dipecahkan oleh negara yang serius memperlakukan pengasuhan anak sebagai infrastruktur publik, setara dengan jalan tol dan bandara.

IFC melaporkan bahwa investasi dalam kebijakan ramah keluarga di tempat kerja, termasuk penyediaan daycare, dapat mengurangi absenteeisme dan meningkatkan retensi pekerja perempuan.

Bank Dunia menyebut investasi childcare sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Argumennya bukan hanya soal hak anak. Ia juga soal ekonomi.

Tapi sampai hari ini, alokasi anggaran Indonesia untuk layanan pengasuhan anak masih jauh di bawah 0,5 persen PDB yang direkomendasikan.

Kasus Little Aresha akan berlalu. Pelaku akan diproses. Daycare akan ditutup. Warganet akan berpindah ke isu berikutnya.

Tapi persamaan yang mustahil itu tetap ada. Jutaan keluarga tetap membutuhkan tempat menitipkan anak.

Pasar tetap menyediakan daycare tanpa standar mutu. Dan negara tetap absen di ruang-ruang kecil tempat anak-anak yang tidak bisa berteriak dititipkan setiap pagi.

Selama negara tidak hadir dengan infrastruktur pengasuhan yang bermutu, terjangkau, dan terawasi, maka yang menjaga anak-anak kita tetaplah algoritma, keberuntungan, dan doa.

Artikel terkait

Rekomendasi