Pemerintah melakukan pembenahan signifikan dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026 guna menjamin akurasi target penerima manfaat. Dilansir dari Bansos, kebijakan terbaru ini menetapkan penggunaan sistem desil sebagai parameter utama dalam menentukan kelayakan masyarakat menerima bantuan.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk ke dalam 10 kategori berbeda. Berdasarkan aturan terbaru, hanya warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 yang berhak mendapatkan dukungan finansial atau pangan dari negara.
Masyarakat yang berada pada kategori desil 6 ke atas dipastikan akan dicoret dari daftar penerima bansos karena dianggap memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil. Langkah ini diambil untuk memastikan sumber daya negara difokuskan sepenuhnya bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Sistem desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan kesejahteraan dengan rentang angka 1 sampai 10. Kelompok desil 1 merupakan masyarakat dengan tingkat kemiskinan paling tinggi, sedangkan desil 2 hingga 4 mencakup warga miskin dan rentan.
Kategori desil 5 menempati posisi kelompok menengah bawah yang masih memungkinkan untuk menerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Sebaliknya, penduduk yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 diklasifikasikan sebagai masyarakat dengan kondisi ekonomi yang jauh lebih baik.
Kriteria dan Prioritas Penerima Bansos 2026
Penentuan prioritas bantuan dibagi secara tegas berdasarkan peringkat ekonomi keluarga. Kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan program bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Warga yang berada di desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bansos, namun sangat bergantung pada hasil validasi data terbaru di lapangan. Jika kondisi ekonomi sebuah keluarga mengalami peningkatan hingga mencapai level desil 6, maka sistem secara otomatis akan mengeluarkan mereka dari kepesertaan.
Pembaruan Data Melalui DTSEN
Proses penentuan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola secara terintegrasi. Dikutip dari Bansos, pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data guna menjaga validitas informasi sesuai realita di masyarakat.
Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan kondisi ekonomi individu. Masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar memiliki kesempatan untuk masuk ke dalam sistem jika mengalami penurunan kesejahteraan yang signifikan.
Prosedur Perubahan Data dan Cek Status
Bagi masyarakat yang merasa perlu melakukan pembaruan data dalam DTSEN, langkah pertama adalah mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Pemohon wajib mengikuti survei lapangan dengan memberikan data yang jujur untuk kemudian dibahas dalam forum musyawarah desa.
Hasil musyawarah tersebut akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang secara nasional. Masyarakat juga dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi resmi dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
Hasil Pemutakhiran Data Terbaru
Kementerian Sosial terus meningkatkan kerja sama dengan BPS dan Dukcapil untuk menyinkronkan data kependudukan. Hingga saat ini, basis data telah mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau setara dengan 289,3 juta individu di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi terbaru, terdapat 11.014 penerima yang dicoret dari daftar karena telah masuk ke dalam kategori desil 5 hingga 10. Di sisi lain, lebih dari 25.000 keluarga baru telah dimasukkan ke dalam kategori desil 1 hingga 4 dan berpeluang mendapatkan bantuan pada tahap selanjutnya.
Penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 akan dilakukan melalui mekanisme perbankan dengan memanfaatkan Kartu KKS Merah Putih. Sistem ini diharapkan dapat memberikan transparansi penuh dalam proses distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak.