Sutradara Joko Anwar membebaskan biaya royalti dan lisensi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memproduksi merchandise film terbarunya, Ghost in the Cell, mulai Selasa (15/4/2026). Kebijakan tersebut mencakup izin penggunaan aset visual resmi secara gratis untuk kebutuhan komersial skala kecil.
Langkah ini diambil guna memfasilitasi para kreator lokal dalam ekosistem budaya populer secara legal. Dilansir dari Lifestyle, pengumuman tersebut dilakukan Joko melalui akun media sosialnya disertai tautan unduhan identitas merek film yang mulai tayang di bioskop satu hari setelah pengumuman tersebut.
Aset yang disediakan meliputi elemen visual utama seperti logo, poster, hingga materi desain lainnya. Para pelaku usaha dapat mengembangkannya menjadi berbagai produk, termasuk kaos, tas belanja, hingga stiker, selama tetap mematuhi aturan penggunaan yang telah ditetapkan untuk menjaga citra film.
Keputusan ini didasari oleh pengamatan terhadap banyaknya pelaku UMKM yang aktif membuat karya penggemar namun terbentur kendala perizinan. Melalui strategi ini, Joko Anwar berupaya memperluas jangkauan promosi sekaligus mendorong distribusi nilai ekonomi yang lebih inklusif di industri film tanah air.
Respons pasar terhadap kebijakan ini terlihat dari laporan ratusan pelaku UMKM yang langsung mengunduh aset resmi dalam hitungan jam. Tema horor komedi yang diusung film ini, dengan latar penjara dan dibintangi aktor seperti Abimana Aryasatya serta Rio Dewanto, dinilai memberikan ruang eksplorasi desain yang luas.
Secara komersial, Ghost in the Cell telah mengamankan distribusi di pasar global dengan penjualan ke 86 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Capaian internasional tersebut memungkinkan model bisnis yang lebih fleksibel karena pendapatan film tidak hanya bersandar pada hasil penjualan tiket di bioskop domestik.