Ironi Blokir Rekening Pajak di Tengah Skandal Suap Bea Cukai

Ironi Blokir Rekening Pajak di Tengah Skandal Suap Bea Cukai
Foto: Ilustrasi Ironi Blokir Rekening Pajak di Tengah Skandal Suap Bea Cukai.

- Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 174 rekening wajib pajak karena menunggak pajak sebesar Rp224,60 miliar per Mei 2026.

- Jaksa KPK mendakwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha kargo selama 2025.

- Kasus suap senilai Rp61 miliar tersebut melibatkan sejumlah petinggi DJBC dan fasilitas mewah untuk mengondisikan jalur importasi barang ilegal.

Suara.com - Saat negara menunjukkan "taringnya" melalui tindakan agresif memblokir ratusan rekening warga yang menunggak pajak, pada saat yang bersamaan, integritas otoritas keuangan negara justru compang-camping akibat dugaan skandal korupsi miliaran rupiah yang melibatkan petinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Agresivitas Pajak: 174 Rekening Warga Dibekukan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menunjukkan langkah tanpa kompromi dengan melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 174 wajib pajak.

Aksi ini dipicu oleh akumulasi tunggakan pajak yang mencapai angka fantastis, yakni Rp224,60 miliar. Operasi penagihan aktif ini melibatkan 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil Jabar I.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 275 rekening aktif yang diajukan untuk dibekukan.

Langkah ekstrem ini diklaim sebagai prosedur untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Nandang menegaskan bahwa tindakan ini bukan langkah gegabah, melainkan hasil dari prosedur operasional standar (SOP) yang ketat, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa.

"Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening," jelasnya.

Langkah ini diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemerintah berharap tindakan ini memberikan deterrent effect atau efek jera agar warga sadar akan kewajibannya demi pembangunan nasional.

Pusaran Korupsi di Level Petinggi: Suap Rp61 Miliar

Namun, di balik narasi "kepentingan nasional" dan "pembangunan berkelanjutan" tersebut, publik disuguhi fakta pahit dari ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mendadak mencuat dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.

Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Djaka Budi hadir dalam rangkaian pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

Pasca-pertemuan tersebut, aliran dana ilegal mulai mengalir deras. Sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada para pejabat DJBC.

Nilai suap ini bahkan belum termasuk fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai Rp1,84 miliar yang turut mengalir ke kantong para abdi negara tersebut.

Selain itu, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, disebut menerima Rp2 miliar dalam hampir setiap penyerahan uang. Sementara itu, pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima kisaran Rp450 juta hingga Rp600 juta.

Tak berhenti di uang tunai, fasilitas mewah pun menjadi bagian dari "servis" pengusaha kepada pejabat. Tercatat adanya fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar hingga jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta yang diterima oleh Orlando.

Artikel terkait

Rekomendasi