Selebgram Inara Rusli menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026) terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Dilansir dari Detik Hot, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Wardatina Mawa yang melibatkan suami pelapor, Insanul Fahmi.
Inara Rusli didampingi tim kuasa hukumnya selama proses klarifikasi yang berlangsung sekitar empat jam. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada Inara guna menggali keterangan lebih lanjut mengenai status hubungannya dengan Insanul Fahmi dan menanggapi tuduhan yang ada.
Kuasa hukum Inara Rusli, Herlina, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan kelanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan sebelumnya. Kliennya disebut memberikan keterangan secara kooperatif kepada tim penyidik kepolisian.
"Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya, gak ada yang ditutupi, gak ada yang dikurangi, gak ada yang dilebihi, dan sesuai dengan pemeriksaan awal," kata Herlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Pihak pengacara juga menyoroti detail video yang diajukan oleh pelapor sebagai bukti hukum. Herlina menilai rekaman tersebut memiliki kualitas visual yang tidak memadai untuk membuktikan unsur pidana yang disangkakan.
"Ada tujuh video yang durasinya itu enggak lebih dari sekitar 2 menitan ya dan itu sebentar-sebentar semua gitu lho dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi kalau dibilang ada perzinaan, itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," pungkas Herlina.
Daru Quthny, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Inara, memberikan penegasan mengenai status pernikahan siri kliennya. Meskipun mengakui adanya ikatan secara agama, pihak Inara membantah keras tuduhan mengenai aktivitas seksual suami-istri dalam hubungan tersebut.
"Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu memang secara agama itu ada. Kedua, memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami-istri, seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan," tegas Daru Quthny.
Daru menambahkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara internal tanpa adanya dokumentasi resmi maupun saksi dari pihak luar. Inara menegaskan dalam BAP bahwa tidak pernah terjadi hubungan biologis baik sebelum maupun sesudah periode waktu yang dipermasalahkan pelapor.
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," jelas Daru Quthny.
Terkait barang bukti berupa rekaman CCTV rumah Inara Rusli yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, tim hukum menilai bukti tersebut telah melewati proses penyuntingan. Hal ini dianggap memperlemah pembuktian unsur utama dalam pasal perzinaan.
"Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video dan kedua di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinaan tersebut, hubungan intim tersebut," ujar Daru Quthny.