Inara Rusli Bantah Bukti CCTV Terkait Dugaan Perzinaan

Inara Rusli Bantah Bukti CCTV Terkait Dugaan Perzinaan
Foto: Ilustrasi Inara Rusli Bantah Bukti CCTV Terkait Dugaan Perzinaan.

Pihak Inara Rusli melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan bantahan terhadap bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh pelapor, Wardatina Mawa, dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026).

Dilansir dari Detik Hot, kubu Inara menilai materi visual tersebut tidak sah secara hukum karena tidak mampu membuktikan tuduhan asusila yang dialamatkan kepada klien mereka. Penolakan ini didasari atas hasil pemeriksaan tim hukum terhadap kualitas dan orisinalitas video tersebut.

Daru Quthny, selaku kuasa hukum Inara Rusli, memberikan penegasan bahwa rekaman yang diserahkan sebagai alat bukti tersebut diduga kuat telah melalui proses pengeditan. Ia menyoroti adanya kejanggalan pada durasi dan detail visual yang ditampilkan dalam laporan tersebut.

"Video itu kan, video yang sudah diedit ya. Artinya, sudah dipotong-potong beberapa video dan kedua di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinahan tersebut, hubungan intim tersebut," kata Daru Quthny, Kuasa Hukum Inara Rusli.

Selain masalah penyuntingan, Daru juga menyoroti kondisi pencahayaan pada rekaman yang dinilai sangat buruk. Menurutnya, visual yang tidak jelas membuat bukti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya hubungan intim.

"CCTV-nya gak jelas karena itu, saya melihat videonya juga remang-remang. Gak ada jelas, seperti kita lihat dalam hubungan mereka intim itu tidak ada tidak memperlihatkan di situ di videonya," ujar Daru Quthny, Kuasa Hukum Inara Rusli.

Anggota tim hukum lainnya, Herlina, memperkuat pernyataan tersebut setelah memeriksa langsung tujuh potongan video yang diajukan oleh pihak pelapor. Herlina menemukan bahwa durasi setiap potongan video sangat singkat sehingga menghilangkan konteks kejadian sebenarnya.

"Ada tujuh video yang durasinya itu, gak lebih dari sekitar 2 menitan ya. Itu sebentar-sebentar semua dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi, kalau dibilang ada perzinahan itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," pungkas Herlina, Kuasa Hukum Inara Rusli.

Persoalan hukum ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Inara dituding melakukan perzinaan dengan Insanul Fahmi yang merupakan suami dari pelapor.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Inara Rusli telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Meski memberikan pengakuan mengenai pernikahan siri secara agama dengan Insanul Fahmi, Inara secara tegas menolak tuduhan telah melakukan hubungan badan sebagaimana yang dilaporkan.

Artikel terkait

Rekomendasi