JAKARTA, KOMPAS.com - Ide memunculkan fraksi gabungan di DPR menimbulkan ketegangan dilematis antara menyelamatkan suara rakyat agar tidak terbuang sia-sia dan kompromi parpol-parpol yang ÔÇ£dipaksaÔÇØ bergabung meski berlainan ideologi.
Persentase ambang batas parlemen kembali dibicarakan menyusul wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan threshold sebelum Pemilu 2029.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat menjadi acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilihan legislatif.
Artinya jika jumlah komisi di DPR RI berjumlah 13, maka setiap partai politik harus mengamankan minimal 13 kursi.
Adapun bagi yang tidak memenuhi, ada opsi lain. Partai-partai tersebut dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai politik lain sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang.
Namun, respon terhadap usulan ini beragam. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap usulan ini efektif untuk penyederhanaan ketika ambang batas parlemen yang berlaku saat ini tidak mengakomodasi partai-partai lain untuk melenggang ke Senayan.
PPP, yang sebelumnya terdepak karena tidak memenuhi parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu 2024, menganggap usulan ini menjadi jalan tengah.
Lantas, apakah ide ÔÇ£fraksi gabunganÔÇØ sejatinya mampu menjawab kebutuhan representasi perwakilan rakyat?
Kebutuhan representasi dan kompromi ideologi parpol
Pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, menilai gagasan Menko Yusril memang menarik secara administratif, namun menjadi problematik secara demokratis.
Ia berpandangan, ambang batas seharusnya berbasis persentase suara rakyat, bukan kebutuhan teknis internal parlemen.
Menurutnya jika basisnya kursi maupun jumlah komisi di parlemen, maka logika representasi rakyat bergeser ke arah sekadar manajemen lembaga.
Di sisi lain, usulan fraksi gabungan seperti yang didorong beberapa pihak terlihat sebagai solusi agar tidak ada suara terbuang.
Tapi dalam praktiknya, kata Jojo, akan berisiko menciptakan koalisi yang tidak berbasis kesamaan ideologi atau platform, melainkan sekadar agregasi kursi.
ÔÇ£Akibatnya, akuntabilitas ke pemilih jadi kabur, identitas politik partai melemah, dan fraksi bisa jadi sangat pragmatis dan transaksional. Jadi secara jangka pendek, ini menyelesaikan masalah ÔÇÿthresholdÔÇÖ, tapi dalam jangka panjang bisa merusak kualitas representasi,ÔÇØ kata Jojo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), Englebert Jojo Rohi di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).
Jalan pintas dan potensi kerumitan legislasi
Jojo melihat, usulan ini seperti jalan pitas politik, karena ada kecenderungan semua pihak ingin menjaga ambang batas untuk menyederhanakan sistem.
Tetapi di sisi lain, partai-partai politik tidak ingin kehilangan suara untuk kepentingan elektoral.
Ia menilai ada dampak negatif yang mengikuti usulan ini.
Dampak utamanya adalah meningkatnya fragmentasi karena partai politik mampu lolos parlemen lebih mudah mesti tanpa desain yang matang.
Fragmentasi ini akan turut memperumit kerja-kerja parlemen lantaran berbagai kebijakan dan keputusan bisa dipenuhi oleh banyak kepentingan kecil yang sulit dikonsolidasikan.
Kemudian, koalisi pemerintahan akan semakin rapuh. Hal ini membuat Presiden RI akan lebih sulit membangun suara mayoritas yang stabil.
ÔÇ£Ketiga, politik transaksional menguat karena banyak aktor kecil. Ini membua bargaining jadi lebih mahal dan kompleks. Dan keempat, kualitas legislasi menurun, energi habis untuk kompromi politik, bukan substansi kebijakan,ÔÇØ beber Jojo.
Menurut Jojo, usulan fraksi gabungan dapat dipertimbangkan. Namun, usulan ini tidak bisa dijadikan solusi utama.
Menurutnya, usulan tersebut hanya merupakan langkah sementara sebelum proses penyempurnaan lebih jauh.
ÔÇ£Yang lebih penting adalah konsistensi desain sistem pemilu dan kejelasan arah mau menyederhanakan partai atau memperluas representasi? Kalau dua tujuan ini tidak diputuskan secara tegas, maka setiap pemilu kita akan terus mengulang perdebatan yang sama,ÔÇØ katanya.
Jangan buang suara rakyat
Sementara itu, Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, memandang perdebatan ambang batas parlemen seharusnya tidak bergeser dari prinsip utama demokrasi, yakni penghormatan terhadap suara pemilih.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menekankan, desain sistem pemilu, termasuk ambang batas, tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang menggunakan hak pilihnya.
"Kalau mau bicara ideal, sebetulnya kita harus betul-betul menghargai ya, menghitung jangan menyia-nyiakan suara pemilih kita. Artinya apa, ya sepanjang dia bisa mendapatkan satu kursi saja, seorang wakil saja, ya itu harus diberikan haknya," beber Hadar.
Menurut Hadar, praktik ambang batas yang tinggi justru berpotensi mengabaikan jutaan suara pemilih.
Padahal, konstitusi secara tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Setiap suara seharusnya memiliki konsekuensi representasi di parlemen.
ÔÇ£Nah (kalau dibuang), itu menurut saya kurang atau bahkan tidak menghargai suara rakyat itu. Padahal Undang-Undang Dasar kita menjamin bahwa kedaulatan itu ada di tangan rakyat. Artinya, suara rakyat itu harus betul-betul diperhatikan," tutur dia.
Tak perlu ambang batas?
Ia bahkan berpandangan, dalam skema ideal, tidak diperlukan ambang batas parlemen selama sebuah partai politik mampu memperoleh kursi dari daerah pemilihan.
Prinsip representasi, kata dia, seharusnya melekat pada setiap kursi yang berhasil diraih, sekecil apa pun jumlahnya.
Di sisi lain Hadar mengakui, sistem tanpa ambang batas mungkin menimbulkan konsekuensi berupa fragmentasi di parlemen ketika mengambil keputusan.
Namun, menurutnya, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui pengaturan mekanisme kerja parlemen, bukan dengan mengorbankan suara pemilih.
Bagi Hadar, hal terpenting adalah memastikan bahwa setiap wakil rakyat tetap dapat menyuarakan aspirasi pemilihnya, tanpa tereduksi oleh desain sistem yang terlalu membatasi.
"Yang terpenting kan dia sebagai wakil rakyat dari suara yang sudah terkumpul itu tidak kita buang, kita tetap hargai. Jadi orang tersebut bisa tetap bersuara menyampaikan pendapatnya di parlemen kita," tutur Hadar.
Dengan demikian, ia menilai pendekatan ambang batasÔÇöbaik berbasis persentase maupun jumlah kursi atau komisiÔÇöberpotensi tetap menghasilkan hilangnya suara dalam jumlah besar.
Ia juga mengingatkan bahwa perdebatan teknis mengenai besaran ambang batas kerap melupakan substansi utama, yakni perlindungan terhadap suara rakyat.
Karena itu, Hadar menilai sistem yang ada saat ini tidak layak untuk terus dipertahankan jika masih menghasilkan banyak suara terbuang.
ÔÇ£Katakanlah kita bertahan 4 persen atau kita mau turunkan (ambang batas parlemen) katakanlah, atau dihitung dengan jumlah komisi yang ada gitu. Itu kan besar sekali, suara yang akan hilang. Kita bicara jutaan suara. Janganlah kita teruskan sistem seperti ini yang banyak sekali menyia-nyiakan suara pemilih kita," tandas Hadar.
Ambang batas di antara 4 persen
Diketahui, usulan ambang batas parlemen bukan kali ini saja dilemparkan sejumlah pihak. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, menjadi salah satu yang mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen pada Februari 2026.
"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Paloh, pada 21 Februari 2026.
Nasdem berpandangan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan karena dinilai mampu mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen sekaligus meningkatkan efektivitas jalannya pemerintahan.
Kemudian pada 24 April, Ketua DPP Nasdem Rifqinizamy Karsayuda mengajukan sejumlah alternatif, salah satunya skema ambang batas parlemen tunggal di tingkat nasional.
Lewat skema tersebut, partai politik yang tidak berhasil melewati ambang batas DPR secara otomatis juga tidak dapat memperoleh kursi di seluruh DPRD. Selain skema tunggal, Nasdem turut mengusulkan model berjenjang yang membedakan besaran ambang batas pada setiap level pemerintahan.
ÔÇ£Parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,ÔÇØ ungkap Rifqinizamy.
Sejalan dengan NasDem, Partai Golkar menilai ambang batas yang ideal berada di kisaran 4 hingga 6 persen, dengan penerapan bertingkat dari tingkat pusat hingga daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai ambang batas sebesar 5 persen masih memberikan ruang kompetisi yang cukup bagi partai politik.
ÔÇ£Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,ÔÇØ ujar Sarmuji.
Sementara itu, partai-partai nonparlemen mendorong agar ambang batas parlemen diturunkan dari angka 4 persen yang berlaku saat ini.
Partai Perindo, misalnya, mengusulkan agar ambang batas ditetapkan menjadi 1 persen, sedangkan Partai Gerakan Rakyat menginginkan ambang batas parlemen dihapus atau menjadi 0 persen.