Hera Bantah Tudingan Curi Baju dan Pelanggaran Data Pribadi Erin

Hera Bantah Tudingan Curi Baju dan Pelanggaran Data Pribadi Erin
Foto: Ilustrasi Hera Bantah Tudingan Curi Baju dan Pelanggaran Data Pribadi Erin.

Hera memberikan klarifikasi terkait perselisihan hukum dengan Erin, mantan istri Andre Taulany, mengenai tuduhan penggunaan pakaian anak secara ilegal dan perekaman area pribadi tanpa izin. Melalui pernyataan di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026), Hera menegaskan kepemilikan sah atas barang-barang tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pembelaan ini muncul setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kekerasan serta penyalahgunaan data pribadi. Hera menolak keras klaim yang menyebutkan dirinya memakai baju milik anak-anak Erin dengan menyatakan memiliki bukti otentik.

"Kalau masalah baju, saya paling nggak terima. Ini jelas fitnah. Itu baju saya. Saya berani disumpah, itu baju saya. Saya ada buktinya. Video saya memakai baju itu, bukan bajunya Lova," kata Hera di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).

Selain perkara pakaian, Hera mengklarifikasi tuduhan perekaman area rumah dan anak-anak Erin, yakni Kenzy dan Dio, yang dianggap dilakukan tanpa persetujuan. Ia berdalih telah mendapatkan izin langsung dari yang bersangkutan sebelum mengunggah foto ke media sosial.

"Saya kan foto sama Mas Kenzy sama Mas Dio, kan lihat sendiri kan ekspresi Mas Kenzy dan Mas Dio nggak ada marah kan. Saya juga izin, minta foto, izin. Kalau orang minta foto, otomatis di-posting. Namanya foto sama anak artis, gimana sih? Saya kan dari kampung, saya bangga dong, saya senang gitu, intinya senang kerja di artis gitu kan," ujar Hera.

Proses permintaan izin tersebut dilakukan Hera secara lisan dengan menjelaskan posisinya sebagai pengikut keluarga besar tersebut. Respon dari anak-anak Erin diklaim sangat terbuka saat momen pengambilan gambar terjadi.

"Saya bilang gini, 'Mas Kenzy, Mas Dio, boleh nggak minta foto? Soalnya saya ini followers-nya Taulany-lah, keluarga Taulany' saya bilang gitu. 'Wah, bagus dong. Boleh, boleh, boleh,' katanya dia gitu. Ya sudah, saya foto," tutur Hera.

Terkait konten video Dio yang sedang memasak di dapur, Hera menilai aktivitas tersebut dilakukan secara transparan. Ia menekankan adanya interaksi aktif selama proses perekaman berlangsung yang menunjukkan tidak adanya keberatan dari subjek video.

"Nah, kalau yang Mas Dio lagi di dapur, itu kan jelas-jelas kamera kan nggak tersembunyi. Di situ kan ada percakapan saya sama Mas Dio juga. Saya bilang, 'Mas Dio, masaknya enak nih, kayaknya Chef Juna kalah sama Mas Dio' saya bilang gitu kan," ungkap Hera.

Hera berpendapat bahwa jika Dio merasa privasinya terganggu, teguran seharusnya langsung dilayangkan di lokasi kejadian. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada protes yang diterima saat kamera dioperasikan di hadapan putra Andre Taulany tersebut.

"Masa iya dia kalau marah pun, dia tahu kan kamera di depan itu saya posisinya. Dia pasti bilang, 'Mbak, jangan di-posting dong, Mbak. Jangan divideoin dong, Mbak. Saya malu nih, Mbak'. Pasti kayak gitu kan? Sedangkan dia nggak ada protes pun," lanjut Hera.

Kuasa hukum Hera, Ernest Hasibuan, memberikan tinjauan yuridis terhadap laporan pelanggaran data pribadi yang diajukan pihak Erin. Menurut Ernest, objek yang dipermasalahkan oleh pelapor tidak memenuhi kualifikasi data pribadi menurut undang-undang yang berlaku.

"Kita lihat saja Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jenis-jenis data pribadi itu jelas kaitannya dengan KTP, KK, NPWP, ijazah, rekam medis, rekening dan segala macam. Tidak ada foto rumah, foto pagar, itu bukan data pribadi," kata Ernest, Kuasa Hukum.

Pihak pembela Hera juga mempertanyakan argumentasi hukum yang digunakan oleh tim pengacara lawan dalam mendefinisikan pelanggaran tersebut. Ernest menegaskan bahwa kategori data pribadi telah diatur secara limitatif dalam regulasi perlindungan data.

"Kami juga bertanya-tanya, kok bisa Bang Sunan Kalijaga dengan timnya mengidentifikasi bahwa itu masuk kategori data pribadi. Jelas di undang-undangnya," pungkas Ernest, Kuasa Hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi