Kuasa hukum Hera, Ernest Hasibuan, menampik tuduhan pelanggaran privasi yang dilaporkan Erin Taulany terkait unggahan suasana rumah di media sosial pada Sabtu, 9 Mei 2026. Sebagaimana dilansir dari Suara, pihak Hera menegaskan bahwa objek yang dipotret bukan merupakan informasi rahasia menurut undang-undang.
Perselisihan ini bermula ketika Hera melaporkan mantan majikannya atas dugaan penganiayaan, yang kemudian dibalas dengan laporan balik oleh pihak Erin Taulany. Penegasan mengenai batasan data pribadi menjadi poin utama pembelaan Hera dalam menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ernest Hasibuan memberikan penjelasan mengenai kategori data yang dilindungi berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini.
"Tuduhannya adalah data pribadi disebarkan tanpa izin. Kita lihat aja lah undang-undang perlindungan data pribadi Apa saja sih jenis-jenisnya?" kata Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.
Pihak pembela kemudian merinci daftar dokumen dan informasi yang secara sah diklasifikasikan sebagai identitas sensitif bagi warga negara.
"Data pribadi itu adalah berkaitan dengan KTP KK NPWP ijazah kota medis rekening," ujarnya menjelaskan.
Ernest menyatakan keheranannya atas langkah hukum yang diambil oleh tim pengacara pihak lawan dalam menyikapi konten media sosial kliennya.
"Makanya kami juga bertanya-tanya, kok bisa Bang Sunan Kalijaga dengan timnya mengidentifikasi, menyimpulkan, memaknai bahwa itu adalah data pribadi, masuk kategori data pribadi, gitu loh," katanya.
Meskipun menolak tudingan tersebut, pihak Hera memastikan akan tetap mengikuti seluruh rangkaian prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Cuma ya kita tetap menghormati upaya yang mereka lakukan," kata Ernest Hasibuan.
Terdapat dugaan bahwa laporan balik tersebut merupakan strategi hukum dari pihak terlapor untuk membuka ruang negosiasi di luar persidangan.
"Itu kan lumrah ketika terlapor mencari celah, kemudian membuat laporan balik supaya nanti terjadi tawar-menawar restorative justice dan saling cabut laporan," kata Ernest.
Keputusan akhir mengenai status hukum konten rumah tersebut kini berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana.