Pendakwah dari Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, secara resmi membatalkan validitas sertifikat mualaf milik Richard Lee pada Minggu (4/5/2026). Langkah ini diambil karena Richard Lee dinilai tidak menindaklanjuti status mualafnya pada dokumen kependudukan resmi hingga saat ini.
Keputusan pembatalan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa identitas agama pada kartu identitas yang bersangkutan belum mengalami perubahan. Hanny Kristianto menegaskan pentingnya sinkronisasi data administratif bagi setiap mualaf, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
"Alasan yang pertama saya cabut sertifikatnya adalah, saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu tidak digunakan. Faktanya sampai hari ini KTP-nya masih Katolik," kata Hanny Kristianto dalam wawancara daring, Minggu (4/5/2026).
Penjelasan lebih lanjut diberikan mengenai risiko yang muncul jika seorang mualaf tidak segera memperbarui data kependudukannya. Hal ini berkaitan erat dengan proses pengurusan jenazah dan pemakaman sesuai syariat Islam di masa mendatang.
"Karena, seseorang mualaf ketika meninggal itu banyak yang dimakamkan bukan dengan cara-cara Islam. Kenapa ada sertifikat, segera diubah. Jangan merepotkan orang yang masih hidup ketika sudah meninggal," ungkap Hanny Kristianto.
Pihak Mualaf Center Indonesia juga mencermati adanya keterkaitan dokumen tersebut dengan perselisihan hukum yang sedang dijalani Richard Lee. Ada kekhawatiran bahwa sertifikat keagamaan tersebut akan disalahgunakan dalam proses litigasi.
"Yang kedua, saya tidak mau sertifikat mualaf ini dijadikan barang bukti atau bahan di pengadilan untuk saling menyerang dengan sesama muslim. Karena ada disebutkan, 'Ya ini akan kita pakai untuk konstruksi hukum'," katanya.
Kekhawatiran muncul jika institusi penerbit sertifikat terseret dalam konflik hukum antarpihak. Hanny Kristianto kemudian memberikan penegasan mengenai esensi utama dari dokumen yang dikeluarkan oleh lembaganya tersebut.
"Sertifikat ini kan cuma gunanya administratif. Menikah, mengganti kolom KTP, mengurus surat kematian," jelas Hanny Kristianto.
Faktor lain yang memicu pencabutan adalah pernyataan publik Richard Lee dalam sebuah konten video. Pernyataan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip dasar keyakinan yang menjadi syarat mutlak status mualaf seseorang.
"Richard ini kan ngaku di video bahwa, 'Setelah 3 tahun saya masuk Islam, ini pertama kali saya ke gereja lagi, dan saya percaya Tuhan Yesus.' Itu kalimat menurut saya sudah tidak mengakui la ilaha illallah," ucap Hanny Kristianto.
Meskipun sertifikat tersebut telah ditarik, Hanny menekankan bahwa tindakan ini bersifat administratif terhadap dokumen yang ia terbitkan. Ia menjelaskan bahwa otoritasnya terbatas pada validasi surat resmi, bukan menentukan status spiritual seseorang secara personal.
"Akhirnya seolah-olah saya mencabut sertifikat mualaf, terus tidak mengakui dia muslim, padahal nggak. Karena saya mengeluarkan sertifikat," pungkas Hanny Kristianto.