Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee

Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
Foto: Ilustrasi Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee.

Pendakwah Hanny Kristianto resmi mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee pada Minggu (3/5/2026) akibat penggunaan dokumen tersebut dalam perselisihan hukum. Richard Lee sendiri saat ini masih berada di dalam tahanan menyusul laporan yang dilayangkan oleh Doktif, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pihak Richard Lee memberikan tanggapan melalui pernyataan resmi di media sosial mengenai hilangnya pengakuan administratif tersebut. Mereka menyatakan bahwa persoalan keyakinan merupakan ranah pribadi yang tidak hanya bersandar pada dokumen formal.

"Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen," tulisnya dalam Instagram dilihat detikcom, Senin (4/5/2026).

Melalui perwakilannya, dokter kecantikan tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari meski menghadapi persoalan hukum dan administrasi religi.

"Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik. Terima kasih untuk semua yang tetap mendukung dengan bijak. By Admin," jelasnya.

Hanny Kristianto memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang diambilnya hanya berkaitan dengan validitas sertifikat yang diterbitkan oleh institusinya. Ia menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap status spiritual seseorang dalam memeluk agama Islam.

"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny dalam wawancara daring, Minggu (3/5/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Hanny melihat adanya upaya penggunaan sertifikat sebagai bukti dalam persidangan atau perdebatan hukum. Ia merujuk pada pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang mengklaim memiliki bukti tanggal masuk Islam kliennya.

"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," ujarnya.

Hanny Kristianto menambahkan bahwa sertifikat mualaf memiliki kedudukan hukum yang penting dalam sistem administrasi negara. Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi warga negara yang ingin melakukan pembaruan data kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Artikel terkait

Rekomendasi