Dokumen perceraian antara musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik setelah dibedah oleh pegiat media sosial, Rumail Abbas. Dilansir dari Suara, analisis tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 PK/AG/2012 yang menjadi yurisprudensi penting dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah klaim Ahmad Dhani mengenai alasan perceraian karena adanya pihak ketiga. Meskipun Dhani kerap menyatakan telah menjatuhkan talak akibat dugaan perselingkuhan, fakta hukum dalam dokumen tersebut menunjukkan hal yang berbeda.
"Klaim ini tidak muncul dalam pertimbangan hakim di empat tingkat peradilan," tulis Rumail Abbas di X pada 2 Mei 2026.
Menurutnya, jika bukti perselingkuhan tersebut diajukan secara kuat di persidangan, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkannya. Apalagi perkara ini melibatkan perebutan hak asuh anak serta aset dalam jumlah besar.
Terkait hak asuh Al, El, dan Dul, dokumen tersebut meluruskan narasi bahwa Ahmad Dhani memenangkan hak asuh secara mutlak. Mahkamah Agung justru menerapkan prinsip hak pilih yang diserahkan langsung kepada anak-anak karena mereka telah memasuki usia mumayyiz.
"Alasannya anak termuda sudah 12 tahun (mumayyiz) saat PK diperiksa, dan secara de facto mereka tinggal dengan Dhani selama proses bertahun-tahun," kata Rumail.
Putusan MA tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa anak yang telah menginjak usia 12 tahun berhak menentukan sendiri untuk ikut bersama ibu atau ayahnya. Hal ini menjadikan kasus mereka sebagai rujukan nasional dalam perkara pengasuhan anak yang sudah cukup umur.
Fakta Mengenai Laporan KDRT dan Alasan Gugatan
Dokumen hukum itu juga mengonfirmasi adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Maia Estianty ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2007. Dalam persidangan, terdapat kesaksian di bawah sumpah mengenai perusakan barang pribadi milik Maia.
"Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22 dalam putusan PA). Tiga saksi di bawah sumpah menerangkan: barang Maia dikeluarkan, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, dan lemari dijebol," tulis Rumail Abbas.
Ahmad Dhani sendiri dilaporkan tidak membantah kejadian tersebut di hadapan pengadilan. Namun, ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai metode untuk memberikan pelajaran kepada istrinya yang dianggap tidak menuruti perintah suami.
Berdasarkan lampiran dokumen, Maia menggugat cerai karena merasa adanya intimidasi dan ketidaksetiaan sejak awal pernikahan. Sebaliknya, pihak Ahmad Dhani menyatakan keberatan untuk melanjutkan rumah tangga karena menganggap Maia tidak patuh dan memiliki kebiasaan buruk yang melanggar aturan keluarga.