Rien Wartia Triginia atau Erin melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada yayasan penyalur tenaga kerja atas dugaan penyebaran narasi menyesatkan di media sosial pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini diambil Erin setelah pihak yayasan dianggap menyudutkan reputasinya terkait perselisihan dengan mantan asisten rumah tangga (ART).
Dilansir dari Detik Hot, pihak Erin menilai yayasan tersebut membangun opini publik yang seolah membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap pekerja berinisial Hera. Tuduhan tersebut muncul melalui unggahan di akun media sosial milik Nia Damanik yang diduga memberikan keterangan tanpa melihat langsung kejadian di lokasi.
Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, memberikan penjelasan mengenai dasar somasi tersebut saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihak yang disomasi tidak memiliki dasar kuat dalam memberikan pernyataan kepada publik.
"Dalam hal ini yang kita somasi adalah Yayasan dan Komunikasi Ibu Nia Damanik. Saudari memberikan suatu keterangan yang disandarkan dari orang lain. Dimaksudkan saudari tidak melihat, mendengar, mengalami, mengetahui, merasakan sendiri langsung rangkaian peristiwa tersebut," kata kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Ery menyatakan kekecewaannya terhadap sikap yayasan yang dianggap terlalu prematur dalam menggiring opini masyarakat. Narasi yang beredar dinilai telah merusak citra Erin sebagai majikan sebelum adanya pembuktian hukum yang inkrah dari pihak kepolisian.
"Hal tersebut terkesan menggiring opini atau suatu narasi bahwa peristiwa tersebut benar telah terjadi," tutur Ery Kertanegara.
Lebih lanjut, tim hukum menekankan bahwa publik perlu melihat permasalahan ini secara berimbang. Mereka menduga terdapat pelanggaran etika dan privasi yang dilakukan oleh mantan pekerja tersebut yang justru tidak tersorot akibat narasi yayasan.
"Saya melihat peristiwa ini terkesan klien kita itu seolah-olah orang yang paling menzalimi. Padahal fakta yang terjadi, saudari H ini juga adalah orang yang patut kita duga menggunakan cara-cara etika yang tidak bagus juga," tegas Ery Kertanegara.
Koordinator tim hukum, Sunan Kalijaga, memastikan bahwa surat somasi resmi akan segera dikirimkan kepada pemilik yayasan penyalur tenaga kerja tersebut. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti unggahan media sosial sebagai dasar tuntutan.
"Kami secara resmi membuatkan atau akan melayangkan segera somasi terhadap pemilik yayasan. Silakan nanti mereka merespons, yang pasti kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa pernyataan mereka di media sosial itu telah merugikan klien kami," pungkas Sunan Kalijaga.
Perselisihan ini bermula ketika Hera melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Erin telah membantah laporan tersebut dengan menyertakan bukti rekaman CCTV, serta melaporkan balik Hera atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).