Rien Wartia Trigina atau Erin resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah terlapor diduga mengunggah foto anak sulung Erin, Ardio Raihansyah Taulany, dengan narasi tidak pantas di media sosial.
Laporan tersebut didasari oleh temuan konten pada akun Facebook milik mantan pekerja tersebut yang dianggap telah melecehkan martabat dan privasi Dio, sapaan akrab anak sulung Erin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Detik Hot, pihak pelapor merasa tindakan tersebut sudah melampaui batas etika kerja.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa terlapor memajang foto Dio tanpa izin dan menyertakan keterangan seolah-olah keduanya memiliki hubungan spesial. Unggahan tersebut ditemukan di platform Facebook milik terlapor.
"Fotonya di-upload di social media di Facebook tanpa izin dan hak lalu juga dengan caption 'Nemenin suamiku masak dulu, mana habis cukur rambutnya aw gantengnya maksimal'" kata Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum.
Erin mengaku sangat marah atas tindakan tersebut karena ia sangat berkomitmen menjaga privasi anak-anaknya dari sorotan publik. Ia menyebut bahwa selama ini anak pertamanya bahkan tidak pernah mengunggah foto pribadi di akun media sosialnya sendiri.
"Iya, dia kesal, 'Mama ini kenapa ya, maksudnya foto aku kan aku saja nggak pernah posting'. Lihat saja Instagram anak saya kosong yang gede kan, pokoknya ya dia marahlah" tutur Erin, Pelapor.
Sebelum keluar dari pekerjaannya, H disebut sering mengambil dokumentasi di area privat rumah dan memaksa untuk berfoto. Perilaku tersebut dirasakan sangat mengganggu kenyamanan keluarga selama tiga minggu masa kerjanya.
"Dia sering minta foto ya mengganggulah privasi kita. Dia suka foto-foto gitu-gitu memang, tapi anak saya cuma ya itu si mbaknya suka minta-minta saya foto gitu katanya" terang Erin, Pelapor.
Ery Kertanegara, yang juga merupakan tim kuasa hukum pelapor, memberikan penegasan terkait aspek legal dari tindakan yang dilakukan oleh terlapor. Ia mempertanyakan keabsahan tindakan mengunggah data privasi orang lain ke ruang publik.
"Saudari H ini juga adalah orang yang patut kita duga menggunakan cara-cara etika yang tidak bagus juga. Apakah diperbolehkan dengan cara dia mem-posting itu kan data privasi orang?" tegas Ery Kertanegara, Kuasa Hukum.
Pihak Erin menyatakan telah menolak segala bentuk mediasi dan memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum secara tegas. Terlapor H dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memuat sanksi berupa ancaman hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.