Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Hera dan pihak penyalurnya ke kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dilansir dari Suara, langkah hukum ini diambil usai Erin dituding melakukan penganiayaan dan penahanan gaji dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Mei 2026.
Erin membantah keras narasi yang menyebut dirinya melakukan kekerasan fisik maupun menodongkan senjata tajam kepada pekerjanya. Berdasarkan penjelasannya, pihak penyalur berinisial Nia Damanik diduga telah menyebarkan informasi sepihak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Tidak benar sama sekali. Saya punya buktinya, saya punya CCTV-nya, punya chat komplain ke yayasannya, dan komunikasi sama pembantunya pun saya ada semua," kata Erin Taulany.
Istri komedian tersebut menegaskan bahwa sistem keamanan di kediamannya dapat membuktikan bahwa tuduhan kekerasan tersebut sepenuhnya salah. Dia juga menyoroti kejanggalan klaim visum yang disampaikan oleh pihak pelapor.
"Tidak ada penganiayaan. Enggak ada sama sekali," kata Erin menegaskan.
Erin menyebutkan bahwa koordinasi dengan pihak berwajib menunjukkan belum adanya bukti medis yang masuk terkait laporan tersebut. Dia mengklaim memiliki rekaman dari belasan titik kamera pengawas untuk memperkuat pembelaannya.
"Bisa saya buktikan 100 persen. Dan katanya dia juga sudah melakukan visum, tapi anehnya dari pihak kepolisian mengatakan belum menerima surat visumnya," ucap Erin.
Perselisihan ini dipicu oleh tindakan Hera yang diduga melanggar privasi keluarga majikannya selama bekerja. Erin mengungkapkan bahwa mantan pekerjanya itu merekam kondisi bagian dalam rumah secara tanpa izin.
"Saya akan buktikan dengan tegas saya punya buktinya semua, seisi satu rumah ada 14 titik CCTV," ujarnya.
Menurut keterangan Erin, performa kerja Hera sudah bermasalah sejak minggu pertama ia mulai bertugas di rumah tersebut. Puncaknya, sang ART mengunggah konten video yang memperlihatkan area pribadi rumah ke media sosial.
"Jadi sebelumnya memang pembantu itu sudah bermasalah dan saya sudah komplain. Dia kerja di rumah satu minggu, itu saya sudah komplain ke penyalurnya," imbuh Erin.
Aksi perekaman tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kenyamanan anggota keluarga yang tinggal di sana. Erin merinci bahwa video tersebut mencakup berbagai sudut rumah hingga kegiatan anak-anaknya.
"Jadi yang paling krusial adalah, dia melakukan konten ke media sosial. Milik pribadinya dia sendiri. Tentang isi rumah," kata Erin.
Pelanggaran lain yang disoroti adalah penggunaan barang pribadi milik anak Erin tanpa komunikasi sebelumnya. Erin merasa perbuatan tersebut sudah di luar batas kepatutan seorang pekerja domestik.
"Jadi privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh di video-videoin, kegiatannya. Terus mobil saya, rumah saya seisi rumah. Dari tampak depan, belakang, terus baju anak saya dipakai tanpa izin," ujar Erin.
Pihak Erin juga memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penahanan barang pribadi dan Kartu Tanda Penduduk milik Hera. Erin menjelaskan bahwa Hera pergi meninggalkan rumah secara mendadak pada malam hari saat penghuni rumah sedang beristirahat.
"Ya pokoknya dia melakukan perbuatan yang tidak sepantasnyalah untuk bekerja di rumah."
Hera disebut melarikan diri sekitar pukul 22.00 WIB tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada pemberi kerja. Hal ini mengakibatkan sejumlah pakaian dan barang milik Hera tertinggal di kediaman Erin.
"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.
Mengenai masalah upah, Erin menyatakan bahwa masa kerja Hera belum mencapai satu bulan sehingga jadwal penggajian memang belum tiba. Namun, Erin memastikan kewajiban pembayaran tersebut telah diselesaikan kemudian.
"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya.
Klarifikasi Erin diperkuat oleh tim hukumnya yang memberikan penjelasan mengenai status barang-barang yang tertinggal. Ery Kertanegara selaku kuasa hukum menepis anggapan adanya tindakan penyitaan secara sengaja.
"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," imbuh Ery.
Erin kini fokus pada laporan kepolisian yang telah dilayangkan terhadap akun milik penyalur dan sang mantan ART. Keputusan ini diambil karena Erin merasa nama baiknya telah dirugikan oleh narasi yang dibangun di ruang publik.
"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.
Sunan Kalijaga yang turut mendampingi menyatakan bahwa penyebaran narasi tersebut memiliki unsur pelanggaran hukum yang berat. Pihaknya menduga ada upaya sistematis untuk membangun opini negatif terhadap kliennya.
"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.