Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 April 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya tuduhan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga yang menyeret namanya.
Laporan polisi tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Dilansir dari Detik Hot, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelapor dalam perkara ini adalah seseorang berinisial RT.
"Kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah. Pada laporan tersebut, sebagai pelapor adalah seseorang berinisial RT," kata AKP Joko Adi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 29 April 2026 di kawasan Bintaro Utama. Saat ini, identitas pihak terlapor dalam berkas laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik.
"Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dan dalam perkara ini, untuk terlapornya masih dalam lidik," tutur AKP Joko Adi.
Penyidik kini tengah mendalami sejumlah bukti yang ada untuk menentukan sosok spesifik yang dilaporkan dalam perkara ini. Meskipun pihak pelapor sempat menyinggung akun media sosial tertentu, kepolisian menegaskan status perkara masih pada tahap pendalaman laporan awal.
"Jadi ini kan bentuknya baru laporan polisi, nanti biar didalami dulu. Tentunya nanti perkembangan kami sampaikan kembali," tegas AKP Joko Adi.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan rincian hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun jika memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan.
"Pasalnya pasal 433 dan atau pasal 434 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Untuk pasal 433 ancaman hukuman 9 bulan, dan atau pasal 434 ancaman hukuman 3 tahun," beber AKP Joko Adi.
Persoalan ini berawal dari laporan asisten rumah tangga berinisial H yang menuduh Erin melakukan kekerasan fisik dan ancaman senjata tajam pada Rabu dini hari. Erin membantah tuduhan itu dengan klaim rekaman CCTV dan memilih melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut di media sosial.