Seorang asisten rumah tangga berinisial Hera melaporkan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan dan perampasan barang pribadi. Laporan tersebut dipicu oleh tindakan kekerasan fisik serta penghinaan yang dialami korban di kediaman terlapor.
Dilansir dari Suara, perselisihan bermula dari masalah kebersihan rumah yang dianggap sepele oleh korban namun memicu kemarahan besar dari Erin Taulany. Hera menjelaskan bahwa kemarahan majikannya meledak karena masalah teknis di dalam rumah mewah tersebut.
"Ya itu gara-gara gorden enggak dibuka, pintu kamar mandi enggak ditutup," kata Hera usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain kekerasan verbal, Hera menyebutkan bahwa majikannya melontarkan kata-kata yang merendahkan status ekonominya saat kejadian berlangsung.
"Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel," ucap Hera menirukan ucapan Erin.
Korban juga mengaku kehilangan akses terhadap harta benda miliknya karena ditahan secara sepihak oleh terlapor. Selain barang elektronik dan identitas, Hera menyatakan hak upahnya sebagai pekerja juga belum dipenuhi.
"HP, baju saya masih di sana, sama KTP, gaji pun belum dikasih sampai sekarang," ujarnya.
Kondisi di lokasi kejadian sempat memanas hingga melibatkan pihak penyalur tenaga kerja bernama Nia yang datang untuk menjemput korban. Nia mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berusaha menolong pekerjanya tersebut.
"Saya ingin menjemput pekerja saya lalu dia menyuruh saya untuk diusir," imbuh Nia.
Lantaran situasi yang dianggap membahayakan keselamatan Hera, Nia akhirnya memutuskan untuk membawa pihak kepolisian mendatangi rumah tersebut. Keputusan itu diambil setelah ia mendengar teriakan permintaan tolong dari arah dalam rumah.
"Dia di sana itu teriak-teriak minta tolong bahwa dia dicekik, dicakar," kata Nia.
Di sisi lain, Erin Taulany secara tegas menolak semua tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya. Menanggapi bantahan tersebut, Natalius Bangun selaku kuasa hukum Hera menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian.
"Terlapor boleh punya hak untuk kemudian membantah, nanti itulah penyidik kemudian membuktikannya," timpal pengacara Hera, Natalius Bangun.
Meskipun menempuh jalur hukum, pihak pelapor mengindikasikan adanya kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Natalius menegaskan bahwa pintu perdamaian tetap terbuka asalkan ada pengakuan dari pihak Erin Taulany atas perbuatannya.
"Yang penting dia mengakui bahwa dia telah salah telah khilaf," tutur Natalius.