Perselisihan antara Rien Kashtarina atau Erin dengan mantan asisten rumah tangganya (ART) kini menempuh jalur hukum. Erin secara resmi melaporkan mantan pegawainya itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil karena Erin merasa privasi keluarganya telah diusik dan disebarluaskan ke ruang publik tanpa izin. Ketegangan ini awalnya dipicu oleh kemunculan sang mantan ART yang mengaku mengalami penganiayaan fisik saat bekerja.
Erin membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar. Kemarahannya meningkat saat mengetahui data pribadi serta urusan domestik keluarganya disebarkan melalui media sosial oleh mantan karyawannya.
Pihak Erin menduga mantan pegawainya sengaja mengambil gambar dan merekam video di area privat tanpa persetujuan. Konten tersebut memperlihatkan detail hunian, kendaraan, hingga identitas anak-anak Erin yang diunggah ke platform sosial.
"Klien kami Mbak Erin merasa khawatir ya, karena rumahnya, mobilnya, putra-putrinya itu kami duga dengan sengaja di-upload, disebarluaskan di social media milik seseorang. Nah, ini yang kami akan laporkan," tutur kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga.
Laporan ini merujuk pada pasal-pasal dalam UU PDP yang memiliki konsekuensi serius di era digital. Pelanggar kerahasiaan data pribadi orang lain terancam hukuman pidana penjara serta denda material yang cukup besar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi denda maksimal bagi pelanggar privasi ini dapat mencapai Rp 4 miliar. Erin mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi reputasi keluarganya yang dirugikan secara moril.
Penutupan Pintu Mediasi
Meskipun kasus antara majikan dan pekerja sering berakhir damai, Erin menegaskan tidak akan menempuh jalur mediasi. Ia memilih menyelesaikan persoalan ini sepenuhnya melalui proses persidangan di meja hijau.
Erin merasa kehormatan dan privasi keluarganya telah dilanggar, sehingga pengadilan dianggap sebagai tempat yang tepat untuk pembuktian. Ia secara tegas menutup peluang untuk berkompromi dengan pihak lawan.
"Perlu digarisbawahi ya bahwa dalam laporan kami ini, maupun dalam kami menghadapi laporan pihak mereka, kami tidak akan melakukan upaya-upaya perdamaian," tegas Sunan Kalijaga.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Tim hukum Erin meminta masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan resmi dari pengadilan.
"Belum ada putusan hukum yang tetap yang menyatakan klien kami Erin, Bu Erin adalah salah akibat melakukan penganiayaan, kan belum ada. Jadi tolong mohon kita jadi masyarakat atau netizen yang pintar, yang smart. Mengawal kasus wajib, tapi menjustifikasi jangan," ucap Sunan Kalijaga.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti terkait laporan pelanggaran UU PDP tersebut. Publik juga tengah menantikan hasil pembuktian atas tuduhan penganiayaan yang dilontarkan oleh mantan ART pada waktu sebelumnya.