Elma Theana Laporkan Sejumlah Akun Medsos Terkait Hoaks Cerai Sonny-Fairuz

Elma Theana Laporkan Sejumlah Akun Medsos Terkait Hoaks Cerai Sonny-Fairuz
Foto: Ilustrasi Elma Theana Laporkan Sejumlah Akun Medsos Terkait Hoaks Cerai Sonny-Fairuz.

Keluarga besar pasangan selebritas Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke kepolisian pada Rabu (29/4/2026). Langkah pidana ini diambil menyusul maraknya peredaran informasi bohong atau hoaks mengenai isu perceraian keduanya yang viral di publik.

Aksi hukum tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan para pemilik akun terhadap teguran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak keluarga. Dilansir dari Detik Hot, tim kuasa hukum mengonfirmasi bahwa beberapa akun kini telah masuk dalam daftar laporan resmi karena dinilai mencemarkan nama baik secara masif.

Kuasa hukum keluarga, Ina Rachman, menjelaskan dalam konferensi pers di Jagakarsa bahwa pihaknya saat ini fokus pada proses pidana. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan jika penyebaran fitnah tersebut masih terus berlangsung di platform digital.

"Saat ini proses hukum yang telah kami lakukan adalah melaporkan untuk tindak pidana ya. Ada beberapa akun yang telah kami laporkan secara pidana, tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang masih ada pembiaran dan hal itu terus dilakukan. Kita akan melakukan tindakan gugatan perdata," kata kuasa hukum keluarga, Ina Rachman, dalam konferensi pers di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan investigasi internal tim hukum, terdapat sedikitnya empat akun yang menjadi objek laporan, dengan dua di antaranya memiliki basis pengikut yang besar. Narasi palsu yang diproduksi akun-akun tersebut dilaporkan telah ditonton jutaan kali dan memicu opini negatif terhadap keutuhan rumah tangga Sonny dan Fairuz.

Ina merinci bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik. Hal ini merujuk pada regulasi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku.

"Kami telah melaporkan pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi elektronik yang dapat dijerat antara lain dengan pasal 433 KUHP, pasal 434 KUHP, 263 KUHP, serta 27A juncto pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE," beber Ina Rachman.

Tim hukum lainnya, Uus Mulyaharja, memberikan peringatan terbuka kepada seluruh pihak yang masih menyimpan atau membagikan konten tersebut. Keluarga memberikan batas waktu tertentu bagi para pelaku untuk menghapus unggahan yang merugikan tersebut dari media sosial.

"Kita peringatkan secara keras ya. Mengultimatum secara terbuka kepada pihak-pihak yang sudah menyebarluaskan berita hoax itu, agar dia segera menghentikan perbuatannya atau men-take down yang sudah ada, paling tidak maksimal 2 x 24 jam," ujar Uus Mulyaharja, tim kuasa hukum lainnya.

Keputusan menyeret persoalan ini ke ranah hukum juga didorong oleh Elma Theana selaku kakak kandung Sonny Septian. Elma menyatakan bahwa tindakan tegas ini diperlukan karena gangguan psikologis yang dialami keluarga besar, terutama saat Sonny sedang dalam masa pemulihan kesehatan.

Elma menegaskan telah meminta restu secara personal kepada adiknya sebelum mendatangi pihak berwajib. Ia merasa bertanggung jawab untuk melindungi ketenangan sang adik dari serangan fitnah digital yang tidak berdasar.

"Maaf ya Sonny, Kak Elma mohon izin, Elma akan mengambil langkah hukum untuk menindak orang-orang ini. Aku minta izin sama Sonny," ucap Elma Theana.

Artikel terkait

Rekomendasi