Doktif Tuding Richard Lee Gunakan Isu Agama Untuk Pengalihan Isu

Doktif Tuding Richard Lee Gunakan Isu Agama Untuk Pengalihan Isu
Foto: Ilustrasi Doktif Tuding Richard Lee Gunakan Isu Agama Untuk Pengalihan Isu.

Dokter Detektif atau Doktif menuding isu pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee merupakan upaya pengalihan perhatian publik dari kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang kini tengah berproses di kepolisian. Perseteruan kedua dokter kecantikan ini semakin memanas setelah pihak Richard Lee berencana melaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026, terkait dugaan penistaan agama.

Rencana laporan tersebut dilatarbelakangi klaim kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, yang menyebut Doktif telah memicu fitnah hingga sertifikat mualaf kliennya dicabut. Namun, sebagaimana dilansir dari Suara, Doktif menegaskan bahwa drama seputar administrasi keagamaan itu sengaja diciptakan untuk menutupi pokok perkara utama.

"Ini hanyalah penggiringan opini yang dilakukan oleh DRL (Dokter Richard Lee)," kata Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Doktif menduga langkah tersebut diambil agar masyarakat melupakan pasal pidana yang menjerat Richard Lee serta keluarganya. Menurutnya, fokus utama seharusnya tertuju pada kerugian masyarakat yang diklaim mencapai angka ratusan miliar rupiah akibat dugaan tindak pidana tersebut.

"Agar apa? Agar kalian terlupakan dengan pasal 55 dan pasal TPPU yang seharusnya bisa dikenakan kepada keluarga dari DRL," sambung Doktif.

Pihaknya juga menyoroti peran istri Richard Lee, Reni Effendi, dalam aliran dana kasus tersebut. Doktif menyatakan bahwa aliran uang masuk diduga mengalir ke rekening pribadi Reni, namun sang istri hingga saat ini belum tersentuh proses hukum secara mendalam.

"Rekening yang digunakan untuk menerima uang masuk itu rekening istrinya. Tetapi sampai detik ini, istrinya tidak tersentuh sedikitpun," ungkap Doktif.

Ia menambahkan bahwa perilaku tersangka dinilai sangat manipulatif karena berusaha mengaburkan kerugian finansial yang besar dengan isu-isu sensitif lainnya.

"Ini kerugian masyarakat ratusan miliar, seolah-olah dilupakan, disibukkan dengan masalah sertifikat. Gitu loh. Tersangka DRL itu sangat pandai bermanipulasi," tambah dia.

Mengenai klaim kuasa hukum Richard Lee yang menyatakan kliennya tidak pernah meminta sertifikat mualaf dari Mualaf Centre Indonesia (MCI), Doktif memberikan bantahan keras. Ia menyebut pernyataan dari pihak pengacara tersebut sebagai bentuk kebohongan publik yang nyata.

"Anda (Abdul) berkata bahwa saudara tersangka DRL tidak pernah meminta sertifikat mualaf? Itu kebohongan besar," tegas Doktif.

Untuk memperkuat argumennya, Doktif memberikan perumpamaan terkait prosedur administratif kepolisian. Ia menilai tidak mungkin sebuah lembaga menerbitkan sertifikat resmi tanpa adanya permintaan dari pihak yang bersangkutan terlebih dahulu.

"Tidak mungkin Koh Hanny tiba-tiba memberikan sertifikat mualaf jika tidak diminta. Logikanya, kalau kalian enggak bikin SIM, mungkin enggak polisi tiba-tiba ngasih Surat Izin Mengemudi ke kalian? Logikanya dipakai," sindirnya.

Doktif menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat oleh Hanny Kristianto bukan didasari pada penilaian keimanan Richard Lee. Tindakan tersebut murni karena ketiadaan kelengkapan administrasi yang seharusnya segera diurus oleh Richard Lee setelah sertifikat awal diterbitkan.

"Koh Hanny mencabut itu kenapa? Karena setelah penerbitan, tidak ada perbuatan dari tersangka DRL untuk mengurus administrasi. Tidak ada sama sekali. Jadi apa gunanya sertifikat ini untuk apa?" jelas Doktif.

Saat ini, Richard Lee dilaporkan masih berada dalam tahanan Polda Metro Jaya dengan masa penahanan yang telah diperpanjang selama 30 hari. Doktif juga mengonfirmasi bahwa laporannya sendiri telah naik ke tahap penyidikan dan berharap polisi segera memeriksa pihak keluarga Richard Lee yang terlibat.

"Doktif berharap mungkin selanjutnya akan ada pemeriksaan terhadap saudara DRL dan keluarganya," tutup Doktif.

Artikel terkait

Rekomendasi