Doktif Laporkan Richard Lee Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Doktif Laporkan Richard Lee Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Foto: Ilustrasi Doktif Laporkan Richard Lee Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif melaporkan YouTuber Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Doktif pada Rabu (29/4/2026) saat Richard Lee telah berstatus sebagai tahanan kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Perseteruan hukum ini mencuat setelah Richard Lee diduga menuding Doktif memanfaatkan staf sang dokter kecantikan untuk merusak reputasinya. Doktif menganggap pernyataan tersebut sebagai serangan personal yang tidak berdasar terhadap dirinya.

"Yang jelas kalau dari Doktif sudah pasti memang laporannya Doktif, karena dia tersangka DRL diduga sudah memfitnah Doktif terang-terangan mengatakan bahwa Doktif menggunakan stafnya dia untuk menjatuhkan nama dia. Ya, itu adalah fitnah yang sangat keji," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Doktif tampak mengenakan pakaian berwarna oranye yang ia sebut sebagai simbol keberanian sekaligus sindiran bagi sang rival. Ia menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan sekarang saatnya dia mempertanggungjawabkan itu semua dalam kondisi dia sedang berada di dalam tahanan. Nah, kalau misalnya dia tidak berani menghadapi, Doktif kali ini menggunakan busana oranye. Jadi di sini Doktif bilang semangat korsa," ujarnya.

Doktif menjelaskan bahwa pemilihan warna pakaiannya memiliki makna solidaritas tertentu. Meskipun berwarna sama dengan atribut tahanan, ia mengklaim pakaian tersebut merupakan rancangan desainer khusus.

"Ya, semangat solidaritas. Supaya kamu nggak malu, karena selama ini kan kamu sering banget menjelekkan Doktif, menyerang Doktif melalui akun-akun buzzer receh kamu. Doktif hadapi kamu dengan baju yang sama," lanjutnya.

Penegasan mengenai identitas pakaian tersebut kembali disampaikan Doktif untuk menunjukkan posisinya. Ia menyatakan komitmennya untuk terus menyampaikan kebenaran dalam kasus ini.

"Ya, tapi bajunya ini bukan baju yang seperti yang kamu gunakan. Ini baju dengan desainer tertentu, tetapi mencerminkan bahwa Doktif tidak takut dengan warna oranye sama sekali. Selama yang Doktif sampaikan adalah kebenaran, tidak sedikitpun Doktif akan mundur," tegasnya.

Selain masalah pencemaran nama baik, Doktif juga mengkritik sikap Richard Lee selama ini. Ia meminta pertanggungjawaban penuh atas segala tudingan yang pernah diarahkan kepadanya melalui media sosial.

"Ya, jadi kamu yang memfitnah Doktif, kamu yang mencemarkan nama baik Doktif, pertanggungjawabkan perbuatan kamu. Jangan karena dulu selama kamu masih di luar petantang-petenteng menggunakan akun-akun buzzer, sekarang di dalam kamu ketakutan untuk berhadapan dengan Doktif. Itulah mental-mental pengecut," ucapnya.

Doktif kemudian memperluas tuntutannya dengan menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak keluarga Richard Lee. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mendalami peran istri sang dokter dalam urusan bisnis mereka.

"Doktif ingin menanyakan kepada penyidik, bagaimana dengan dugaan keterlibatan pasal 55 terhadap istrinya. Karena mereka berdua menjual bersama-sama. Istrinya ikut menikmati hartanya, harusnya bertanggung jawab," katanya.

Persoalan lain yang dipertanyakan oleh Doktif adalah mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait isu tersebut.

"Dan juga dugaan TPPU. Ya yang sampai saat ini belum juga terdengar," katanya.

Terkait tuduhan bahwa dirinya berafiliasi dengan akun-akun penyebar opini atau buzzer, Doktif membantah hal tersebut secara eksplisit. Ia mengklaim hasil penyelidikan tidak menemukan adanya bukti transaksi keuangan.

"Kalau Doktif dipanggil itu sebagai dugaan ada keterlibatan tentang buzzer. Tetapi setelah diselidiki lebih lanjut, buzzer tersebut tidak pernah mengenal Doktif. Tidak ada aliran dana, jadi sama sekali tidak. Framing-nya seolah-olah Doktif terlibat, padahal tidak akan pernah terbukti," pungkasnya.

Merespons tudingan-tudingan tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan klarifikasi mengenai poin-poin yang disampaikan pelapor. Ia menyebut pasal mengenai pencucian uang tidak tercantum dalam berkas perkara.

"Kalau TPPU itu dari awal kan nggak kelihatan ya, dari berkas itu ya. Dan sudah dilimpahkan, P19 dan kemungkinan sudah diserahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi, tidak ada pasal TPPU," ujar Abdul.

Abdul juga memberikan pernyataan singkat mengenai dugaan keterlibatan istri kliennya dalam kasus hukum tersebut. Ia menepis adanya sangkut paut pihak lain di luar Richard Lee.

"Nggak ada. Oke, sip ya, terima kasih ya," tutupnya.

Artikel terkait

Rekomendasi