Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode tahun 2026. Penyaluran bantuan ini bertujuan membantu keluarga kurang mampu dalam mengakses fasilitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan dasar.
Memasuki bulan April, pendistribusian dana bantuan telah resmi memasuki tahap kedua. Dilansir dari Bansos, masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri melalui kanal digital resmi milik Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melakukan verifikasi data penerima melalui dua cara utama, yaitu melalui situs web resmi dan aplikasi mobile. Langkah ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan akses bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Cek Via Aplikasi Mobile
Pengecekan melalui aplikasi memerlukan beberapa langkah teknis mulai dari pengunduhan hingga verifikasi identitas. Berikut adalah prosedur penggunaannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS untuk proses verifikasi.
- Masuk ke dalam aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
- Input NIK atau nama lengkap sesuai dengan kartu identitas KTP.
- Tentukan wilayah domisili mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan, lalu tekan tombol "Cek".
Panduan Cek Melalui Situs Web
Bagi masyarakat yang tidak ingin mengunduh aplikasi, pengecekan dapat dilakukan langsung melalui peramban. Langkah-langkahnya meliputi:
- Kunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP.
- Salin kode keamanan yang muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol "CARI DATA" untuk memproses pencarian.
Sistem nantinya akan menampilkan informasi detail mengenai nama penerima, pengelompokan desil, serta status penetapan bantuan dari Kementerian Sosial.
Jadwal Pencairan dan Skema Penyaluran
Penyaluran bansos PKH pada tahun 2026 terbagi ke dalam empat periode utama sepanjang tahun. Untuk tahap kedua, proses pencairan dijadwalkan berlangsung selama periode April, Mei, dan Juni.
Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Perbedaan waktu pencairan antar daerah sangat bergantung pada kecepatan verifikasi data serta kesiapan bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.
| Tahapan Penyaluran | Periode Bulan |
|---|---|
| Januari - Maret | April - Juni |
| Juli - September | Oktober - Desember |
Rincian Besaran Bantuan Per Kategori
Dana bantuan yang diberikan melalui PKH tidak bersifat merata, melainkan disesuaikan dengan komponen kebutuhan dalam satu keluarga. Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima setiap kategori pada tahun 2026:
| Kategori Penerima | Total Per Tahun | Nilai Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Data tersebut menunjukkan bahwa kategori korban pelanggaran HAM berat menerima alokasi bantuan terbesar, mencapai Rp10,8 juta per tahun. Sementara itu, kelompok ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan dukungan sebesar Rp3 juta per tahun yang dibagi dalam empat kali pencairan.