Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode Mei 2026 untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Langkah ini bertujuan menekan angka putus sekolah dengan memberikan bantuan tunai langsung ke rekening masing-masing peserta didik.
Dilansir dari Bansos, proses pengecekan status penerima kini dapat dilakukan dengan praktis melalui ponsel tanpa harus mendatangi sekolah atau bank penyalur. Penyaluran pada bulan Mei ini merupakan bagian dari tahap kedua yang dilakukan secara bertahap kepada para penerima yang berhak.
Distribusi bantuan pendidikan ini terbagi ke dalam tiga termin sepanjang tahun 2026. Tahap pertama telah berlangsung sejak Februari hingga April yang dikhususkan bagi para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Memasuki bulan Mei sampai September, penyaluran memasuki tahap kedua yang ditujukan bagi siswa berdasarkan hasil usulan. Sementara itu, tahap ketiga akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya.
Rincian Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana yang diterima peserta didik mengalami penyesuaian tergantung pada tingkat pendidikan yang ditempuh. Menariknya, pada tahun 2026 ini, bantuan juga mulai menyasar siswa di tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
| Jenjang Pendidikan | Besaran Dana per Tahun |
|---|---|
| Rp450.000 | Rp450.000 |
| Rp750.000 | Rp1.800.000 |
Dana tersebut dialokasikan untuk menunjang berbagai keperluan sekolah siswa. Penerima dapat memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Kriteria dan Kelompok Penerima PIP 2026
Pemerintah memperluas jangkauan penerima manfaat pada tahun ini sebagai bentuk dukungan terhadap program wajib belajar 13 tahun. Kelompok yang berhak mendapatkan bantuan mencakup siswa pemegang KIP serta anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau kurang mampu.
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta anak yatim atau piatu juga masuk dalam prioritas. Selain itu, bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang terdampak bencana alam, konflik sosial, atau anak yang kembali bersekolah setelah sempat putus sekolah.
Siswa yang menempuh jalur pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C juga berhak menerima PIP. Begitu pula dengan siswa di bawah naungan madrasah yang mendapatkan bantuan melalui jalur Kementerian Agama agar bantuan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.