Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan Penuh

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan Penuh
Foto: Ilustrasi Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian dan Penuh.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bentuk perlindungan sosial bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Dana ini disiapkan sebagai tabungan masa depan yang dikelola secara profesional.

Dilansir dari Bansos, saldo JHT umumnya dapat dicairkan secara utuh ketika peserta telah menginjak usia 56 tahun. Ketentuan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program jaminan hari tua.

Namun, peserta tidak perlu menunggu usia pensiun untuk mengambil dana tersebut jika berada dalam kondisi tertentu. Terdapat mekanisme pencairan penuh maupun sebagian yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

Peserta diperbolehkan mengklaim seluruh saldo JHT meski belum berusia 56 tahun dalam beberapa situasi khusus. Kondisi pertama adalah ketika pekerja mengundurkan diri dan tidak lagi terikat hubungan kerja dengan perusahaan mana pun.

Pencairan total juga berlaku bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali. Selain itu, perpindahan kewarganegaraan ke luar negeri secara permanen menjadi alasan yang sah untuk menutup kepesertaan.

Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap berdasarkan diagnosa dokter, dana JHT dapat diambil secara keseluruhan. Jika peserta meninggal dunia, saldo tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan hukum.

Ketentuan Pengambilan Saldo JHT Sebagian

Peserta memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo sebelum masa pensiun tiba. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4), klaim sebagian hanya bisa diajukan setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Besaran dana yang dapat diambil dibatasi maksimal 30 persen jika tujuannya untuk keperluan kepemilikan rumah. Sementara itu, untuk keperluan lainnya, peserta diperbolehkan mengambil maksimal 10 persen dari total saldo yang tersedia.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Jika terdapat klaim lanjutan dengan jarak waktu lebih dari dua tahun, maka potensi pengenaan pajak progresif akan berlaku pada dana tersebut.

Prosedur dan Dokumen Klaim 10 Persen

Untuk mencairkan dana sebesar 10 persen, peserta harus menyiapkan dokumen utama seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, dan Kartu Keluarga. Buku tabungan yang masih aktif serta surat keterangan bekerja atau berhenti kerja juga wajib disertakan.

Jika memiliki NPWP, dokumen tersebut sebaiknya dilampirkan guna keperluan administrasi pajak. Setelah seluruh berkas siap, proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau mendatangi kantor cabang terdekat secara langsung.

Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Klaim sebesar 30 persen ditujukan khusus bagi peserta yang ingin memenuhi kebutuhan hunian. Selain dokumen dasar, pemohon wajib melengkapi berkas tambahan berupa dokumen perbankan serta berkas yang berkaitan dengan akad kredit atau pembelian rumah.

Sama seperti klaim 10 persen, pengajuan dana untuk rumah ini bisa diproses secara daring melalui aplikasi JMO. Fleksibilitas ini diberikan agar peserta dapat mengurus hak mereka tanpa harus mengantre lama di kantor fisik.

Layanan Prioritas di Kantor Cabang

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas klaim prioritas bagi peserta dengan kondisi khusus yang datang langsung ke kantor cabang. Kategori prioritas ini mencakup ibu hamil, lansia, serta peserta yang sedang dalam keadaan sakit.

Peserta yang masuk dalam kategori tersebut disarankan segera menginformasikan kondisinya kepada petugas keamanan atau resepsionis. Petugas akan memberikan nomor antrean khusus guna mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana tanpa hambatan berarti.

Kelancaran proses klaim sangat bergantung pada validitas data yang diberikan. Peserta harus memastikan semua dokumen lengkap, asli, dan tidak terdapat perbedaan informasi antar dokumen satu dengan lainnya agar verifikasi berjalan sukses.

Artikel terkait

Rekomendasi