Ari Bias Gugat Penyelenggara Acara Rp4,9 Miliar Terkait Hak Cipta

Ari Bias Gugat Penyelenggara Acara Rp4,9 Miliar Terkait Hak Cipta
Foto: Ilustrasi Ari Bias Gugat Penyelenggara Acara Rp4,9 Miliar Terkait Hak Cipta.

Pencipta lagu Ari Bias melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,9 miliar terhadap penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). Langkah hukum ini ditempuh atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul Bilang Saja yang dibawakan tanpa izin dalam sejumlah konser komersial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini menyoroti penggunaan karya musik pada tiga konser yang berlokasi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Ari Bias menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan status hukum bagi para pencipta karya intelektual.

"Yang pertama, prioritasnya adalah kepastian hukum bagi pencipta lagu," kata Ari Bias.

Sang musisi berpendapat bahwa unsur pelanggaran telah terpenuhi karena penggunaan lagu dilakukan demi kepentingan komersial tanpa menempuh prosedur perizinan yang sah. Ia menyebutkan tidak adanya lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait penggunaan lagu tersebut.

"Jadi pelanggaran hak ciptanya sudah jelas, tidak ada izin dari pencipta, tidak ada lisensi dari LMKN ataupun LMK. Artinya pelanggaran hak cipta telah terjadi secara sempurna, penggunaan komersial tanpa izin. Bukan hanya izin dari pencipta, tapi juga lisensi dari LMKN tidak ada. Artinya harus ada yang bertanggung jawab," lanjut Ari Bias.

Penetapan pihak penyelenggara sebagai tergugat utama dilakukan setelah proses hukum sebelumnya menyatakan bahwa penyanyi Agnez Mo tidak bersalah dalam perkara ini. Ari menegaskan bahwa harus ada pihak yang memikul tanggung jawab atas penggunaan lagu tanpa izin tersebut.

"Sampai sekarang belum ada yang bertanggung jawab. Kemarin pelaku pertunjukan dinyatakan tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang siapa? Selain pelaku pertunjukan, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Maka kami lanjutkan gugatan ke penyelenggara," ujar Ari Bias.

Persidangan saat ini masih berlangsung dan segera memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Ari Bias menyatakan kesiapannya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan hingga munculnya putusan tetap.

"Nanti seperti apa kepastian hukumnya, kita tunggu hasil keputusan majelis hakim," tambahnya.

Kasus ini awalnya bermula pada 8 Desember 2025 dengan tuntutan ganti rugi materiil. Selain penyelenggara acara, pihak lain seperti Agnez Mo, LMKN, serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) juga tercatat sebagai pihak tergugat dalam berkas perkara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi