Analis Usulkan Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Maksimal 2 Periode

Analis Usulkan Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Maksimal 2 Periode
Foto: Ilustrasi Analis Usulkan Masa Jabatan Anggota DPR Dibatasi Maksimal 2 Periode.

Penulis : Yustinus Patris Paat 22 Mei 2026 | 18:08 WIB

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: ANTARA/ Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, investor.id - Analis Politik Senior, Boni Hargens mengusulkan masa jabatan anggota DPR RI dibatasi maksimal 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang diperoleh melalui mekanisme elektoral, seperti Presiden dan kepala daerah.

Menurut Boni Hargens, pembatasan masa jabatan DPR untuk mencegah monopoli kekuasaan dan memperkuat kaderisasi para wakil rakyat.

Boni mengatakan, secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial memiliki logika yang sangat spesifik, yakni dirancang untuk jabatan-jabatan yang dipilih melalui mekanisme elektoral atau mereka yang dipilih langsung oleh rakyat.

ÔÇ£Presiden dibatasi dua periode, Kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode," ujar Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).

Bahkan, kata Boni Hargens, terdapat anggota DPR yang telah menjabat lebih dari empat periode atau 20 tahun menjadi anggota DPR. Artinya lebih dari 20 tahun duduk di kursi legislatif Senayan.

"Dalam sistem yang mengklaim dirinya demokratis dan representatif, durasi semacam ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas representasi yang sesungguhnya," tandas Boni Hargens.

Karena itu, Boni Hargens mempertanyakan kehadiran anggota DPR yang telah lama menduduki kursi parlemen Senayan tersebut, apakah benar-benar genuine pilihan rakyat atau dipilih oleh dominasi uang dan jaringan patriotisme yang mengakar dalam sistem kepemiluan Indonesia. Menurut Boni, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan serius yang membutuhkan kajian mendalam.

Dia menilai pembatasan masa jabatan DPR merupakan sesuatu yang penting dengan dasar regenerasi dan mencegah monopoli kekuasaan.

Karena itu, kata dia, sekarang lebih urgen dan penting mendorong pembatasan masa jabatan DPR dibandingkan mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri sebagaimana diusulkan Komisi III DPR.

"Jika DPR hendak membatasi masa jabatan Kapolri atas dasar regenerasi, maka secara logis dan konsisten, DPR seharusnya terlebih dahulu menetapkan batas periode jabatan bagi anggotanya sendiri sebagaimana berlaku bagi presiden dan kepala daerah. Tanpa ini, usulan tersebut rentan dilihat sebagai manuver politik yang selektif," tegas dia.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Soroti Curanmor Skala Besar, Sahroni: Usut Tuntas hingga Dalangnya

Komitmen Jalankan Rekomendasi KPRP, Kapolri Listyo Sigit Diapresiasi

National 54 detik yang lalu Masa Jabatan Anggota DPR Diusulkan Dibatasi 2 Periode, Begini Alasannya Analis Politik Boni Hargens usulkan masa jabatan anggota DPR dibatasi maksimal 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang elektoral.

Business 4 menit yang lalu Riset Jadi Kunci Hasilkan Bahan Bangunan Unggul Riset menjadi kunci menghasilkan bahan bangunan unggul. Maka dari itu, SIG menggandeng BRIN melakukan riset.

Business 6 menit yang lalu Otorita Paparkan Progres Pembangunan IKN Pasca Putusan MK Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Market 10 menit yang lalu Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Sabtu 23 Mei 2026 Harga emas Antam (ANTM) diproyeksi bergerak fluktuatif pada Sabtu besok, 23 Mei 2026. Harga emas Antam bisa menyentuh level ini.

Market 31 menit yang lalu PGAS Ketok Dividen, Bersiap! Dividen PGAS atau Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun buku 2025 telah disetujui. Segini besaran dividen PGAS.

Market 40 menit yang lalu Pakar Ungkap Arah Rupiah Pekan Depan Pada perdagangan Jumat sore (22/5/2026), nilai tukar rupiah ditutup melemah 47 poin ke level Rp 17.716 per dolar AS.

Tag Terpopuler

Terpopuler

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Kamis 21 Mei 2026: Menguat Perkasa Rupiah Hari Ini Berbalik Arah, Ini Penyebabnya S&P Beri Peringatan Keras soal Badan Ekspor RI

Penulis : Yustinus Patris Paat 22 Mei 2026 | 18:08 WIB

Boni Hargens mengatakan regenerasi kepemimpinan dalam institusi adalah keniscayaan yang tak dapat dipungkiri. Namun memiliki logika dan mekanismenya sendiri yang tidak bisa diparalelkan dengan regenerasi politik dalam jabatan-jabatan publik.

Menurut Boni Hargens, regenerasi dalam institusi Polri dan TNI berlangsung melalui jenjang karier, sistem promosi internal, evaluasi kinerja, dan batas usia pensiun. Sementara regenerasi politik terjadi melalui mekanisme pemilu yang melibatkan kedaulatan rakyat secara langsung.

"Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada," tutur Boni Hargens.

Boni Hargens juga menyinggung usulan Komisi III DPR tak memiliki dasar konseptual yang kuat dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia.

Usulan itu mengaburkan batas antara kewenangan eksekutif dan legislatif, mencampuradukkan logika regenerasi institusional dengan regenerasi politik, dan mengabaikan konsistensi prinsip ketika diterapkan secara selektif hanya pada satu jabatan struktural.

"Jika tujuannya adalah penguatan akuntabilitas Polri, maka mekanisme yang lebih tepat adalah penguatan sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak dalam proses seleksi Kapolri, dan penegasan mekanisme evaluasi kinerja yang terukur, bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional," pungkas Boni Hargens.

Editor: Maswin

National 3 menit yang lalu Masa Jabatan Anggota DPR Diusulkan Dibatasi 2 Periode, Begini Alasannya Analis Politik Boni Hargens usulkan masa jabatan anggota DPR dibatasi maksimal 2 periode sebagaimana jabatan-jabatan publik yang elektoral.

Business 5 menit yang lalu Riset Jadi Kunci Hasilkan Bahan Bangunan Unggul Riset menjadi kunci menghasilkan bahan bangunan unggul. Maka dari itu, SIG menggandeng BRIN melakukan riset.

Business 7 menit yang lalu Otorita Paparkan Progres Pembangunan IKN Pasca Putusan MK Otorita IKN memastikan pembangunan Nusantara tetap berjalan meski telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Market 11 menit yang lalu Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Sabtu 23 Mei 2026 Harga emas Antam (ANTM) diproyeksi bergerak fluktuatif pada Sabtu besok, 23 Mei 2026. Harga emas Antam bisa menyentuh level ini.

Market 33 menit yang lalu PGAS Ketok Dividen, Bersiap! Dividen PGAS atau Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun buku 2025 telah disetujui. Segini besaran dividen PGAS.

Market 41 menit yang lalu Pakar Ungkap Arah Rupiah Pekan Depan Pada perdagangan Jumat sore (22/5/2026), nilai tukar rupiah ditutup melemah 47 poin ke level Rp 17.716 per dolar AS.

Artikel terkait

Rekomendasi