Ammar Zoni Tunjuk Krisna Murti Jadi Kuasa Hukum Baru

Ammar Zoni Tunjuk Krisna Murti Jadi Kuasa Hukum Baru
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Tunjuk Krisna Murti Jadi Kuasa Hukum Baru.

Aktor Ammar Zoni secara resmi menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukum barunya pada Senin (27/4/2026) untuk menangani kelanjutan perkara penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Langkah ini diambil sang aktor setelah dijatuhi vonis pidana tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dilansir dari Detik Hot, pemilihan pendamping hukum baru ini diinisiasi melalui komunikasi intens antara Krisna Murti dengan dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni. Pihak keluarga dan kerabat dekat menginginkan aktor berusia 32 tahun tersebut mendapatkan bantuan hukum yang maksimal untuk menghadapi proses hukum berikutnya.

"Saya dikomunikasikan dengan dokter Kamelia, orang yang cukup dekat dengan Ammar. Kemudian dia bilang bahwa Ammar Zoni ingin menunjuk Mas Krisna sebagai kuasa hukumnya," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Selama menjalani masa tahanan, dokter Kamelia diketahui menjadi salah satu sosok yang paling konsisten memberikan dukungan moral kepada kakak Aditya Zoni tersebut. Tim hukum yang baru pun segera bergerak cepat untuk menyelesaikan segala kelengkapan administrasi terkait penunjukan resmi ini.

"Saya dikabarkan oleh tim bahwa saudara Ammar Zoni telah menandatangani kuasa. Jadi per kapannya saya masih cek kembali, tapi tim mengatakan kita telah menerima kuasa aslinya," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Fokus utama Krisna Murti saat ini adalah meninjau kembali seluruh dokumen perkara dari awal kasus bergulir guna menentukan langkah strategis ke depan. Peninjauan ini krusial untuk memutuskan apakah pihak Ammar Zoni akan melayangkan banding terhadap putusan hakim atau mengambil upaya hukum lainnya.

"Tentunya saya belum bisa bersikap lebih jauh sebelum mempelajari dokumen-dokumen itu sendiri karena, dari awal kan kita tidak menangani kasusnya Ammar Zoni ini," pungkas Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan suami Irish Bella tersebut terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rutan Salemba. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda materiil sebesar Rp 1 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi