Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) setelah menerima vonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba. Langkah hukum ini dilakukan menyusul masa penahanan sebelumnya di Rutan Salemba sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Pihak keluarga menyatakan telah menerima keputusan pemindahan tersebut meskipun dalam suasana keprihatinan. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa perpindahan ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari oleh kliennya.
"Ya pertama ya tentu ya namanya sedih dan prihatin. Kemudian tapi kan itu bagian dari konsekuensi hukum yang memang harus diterima," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Keluarga besar, termasuk adik kandung Ammar yakni Aditya Zoni, telah mengetahui rencana tersebut lebih awal. Komunikasi internal mengenai perpindahan ini sudah dilakukan sejak beberapa hari sebelum pemberangkatan ke Nusakambangan.
"Itu pun memang sudah kami diskusikan juga pada waktu hari Rabu. Kita siap-siap, 'Ammar dalam waktu dekat akan dipindahkan'," ujar Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Penempatan di Nusakambangan dianggap sebagai langkah krusial untuk masa depan Ammar. Status risiko tinggi atau high risk yang disematkan kepadanya memerlukan proses evaluasi berkala dari pihak otoritas pemasyarakatan.
"Dan memang semua ini memang harus kita lalui. Karena apa? Karena demi kebaikan Ammar juga," tutur Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Jon menjelaskan bahwa keberadaan Ammar di lokasi baru memungkinkan proses asesmen berjalan sesuai prosedur. Evaluasi tersebut bertujuan untuk meninjau kemungkinan penurunan tingkat risiko narapidana dari tinggi ke sedang.
"Kalau dia kembali ke sana berarti kan akan ditinjau. Pasti kan ada asesmen. Karena status high risk itu enam bulan harus diasesmen," jelas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Penurunan status menjadi medium risk akan membuka peluang bagi Ammar untuk mendapatkan hak-hak pembinaan secara normal. Hal ini mencakup kesempatan untuk bekerja hingga hak menerima kunjungan dari pihak keluarga.
"Apabila menurut penilaian dari asesmen pihak Dirjen Lapas tidak perlu lagi high risk, dia turun ke medium. Otomatisnya kan sudah bisa seperti napi-napi lain, bekerja, beribadah, kemudian dikunjungi keluarganya," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Selain masalah hukum, Jon mengungkap bahwa dirinya memberikan pendampingan secara cuma-cuma sejak tahun 2017. Hubungan emosional yang erat dengan keluarga besar Ammar menjadi alasan utama pemberian bantuan hukum tersebut.
"Saya membela Ammar itu kan pro bono, bukan dibayar. Karena bapaknya itu sahabat saya. Itu permintaan keluarga juga. Dan perlu dipahami juga ya Ammar ini kan satu daerah saya, bapaknya, keluarganya juga kan ya pasti ya satu daerah dengan saya, tentu ada hubungan kekeluargaan. Jadi apa pun ceritanya kami dipisah dengan Ammar itu nggak akan mungkin," pungkas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.