Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5) malam sekitar pukul 23.55 WIB. Langkah ini diambil otoritas terkait setelah sang aktor menerima vonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, pemindahan ini melibatkan empat warga binaan lain yang terjerat dalam perkara serupa. Keputusan ini menandai babak baru bagi Ammar Zoni yang kini menghadapi jeratan hukum untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba.
"Ammar Zoni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Penegasan mengenai prosedur prapemindahan juga disampaikan pihak otoritas demi memastikan seluruh terpidana dalam kondisi siap secara fisik dan administratif sebelum menempuh perjalanan menuju Nusakambangan.
"Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Rika memaparkan bahwa pengamanan ketat diterapkan selama proses pengiriman para narapidana. Personel gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, TNI-Polri, hingga petugas lapas setempat dikerahkan untuk melakukan pendampingan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," ungkapnya.
Rombongan tersebut dilaporkan tiba di wilayah Nusakambangan pada Sabtu (9/5) pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah menempuh perjalanan darat dan laut, Ammar Zoni langsung diarahkan menuju fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di pulau tersebut.
"Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 WIB dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan," ujarnya.
Setibanya di lokasi tujuan, otoritas lembaga pemasyarakatan segera melaksanakan serangkaian pemeriksaan lanjutan kepada seluruh warga binaan yang baru datang guna memenuhi standar operasional prosedur penerimaan narapidana.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkas Rika.