Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 pagi, menyusul hasil asesmen risiko tinggi terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Keputusan pemindahan ini tetap dilakukan otoritas terkait meski pihak kuasa hukum sang artis sempat mengajukan keberatan resmi untuk membatalkan prosedur tersebut.
Proses pemindahan ini dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat gabungan guna memastikan keamanan selama perjalanan menuju pulau penjara tersebut. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Suara, Ammar Zoni diberangkatkan dari Jakarta sejak Jumat, 8 Mei 2026 menjelang tengah malam sebelum tiba di lokasi tujuan pada pagi harinya.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemindahan Ammar dilakukan bersama empat narapidana lainnya dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, personel TNI, Polri, serta petugas internal pemasyarakatan.
"Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas.
Setelah menempuh perjalanan darat, rombongan tersebut sampai di gerbang penjara super ketat di Jawa Tengah tersebut untuk menjalani rangkaian pemeriksaan administratif dan medis. Setibanya di lokasi pada pukul 06.55 WIB, Ammar Zoni segera menjalani tes urine serta pemeriksaan kesehatan mendalam sesuai protokol yang berlaku bagi warga binaan baru.
Status Ammar Zoni yang kembali dikirim ke Nusakambangan merupakan tindak lanjut dari pemantauan intensif selama ia berada di Lapas Salemba. Pihak Ditjenpas sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai dasar utama pemindahan aktor yang telah berulang kali terjerat kasus hukum tersebut.
"Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tutur Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas.
Sebelum pemindahan ini dilaksanakan, pihak keluarga melalui pengacara Krisna Murti telah melayangkan surat permohonan kepada Ditjenpas. Krisna mempertanyakan urgensi menempatkan kliennya di lapas super maksimum mengingat profil hukuman yang diterima Ammar saat ini.
"Apa sih yang menjadi pertimbangan kenapa harus Ammar Zoni ke Nusakambangan? Orang dia bukan jaringan internasional, lalu dia bukan juga hukuman seumur hidup," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Ammar Zoni tercatat sudah empat kali tersandung kasus penyalahgunaan zat terlarang sepanjang kariernya. Pada kasus terakhir, pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara karena ia terbukti terlibat dalam peredaran narkoba saat masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Salemba.