Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dalam sidang putusan kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Kamis (23/4/2026).
Vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menilai Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam tempo satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut," ungkap hakim.
Apabila nilai lelang tidak mencukupi, hakim menegaskan bahwa denda tersebut akan diganti dengan tambahan masa kurungan penjara selama 190 hari.
"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," tambah hakim.
Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dengan durasi bervariasi antara empat hingga enam tahun beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari bui.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta vonis sembilan tahun penjara bagi Ammar Zoni.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini mencakup dampak buruk perbuatan terdakwa terhadap masyarakat dan generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujarnya saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak berterus terang selama persidangan dan fakta bahwa Ammar masih menjalani masa pidana lainnya.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi," ujarnya menjelaskan salah satu poin yang meringankan hukuman para terdakwa.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ammar Zoni yang kini berusia 32 tahun belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap aktor berusia 32 tahun tersebut.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi pihak terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Jadi belum berkuatan hukum tetap putusan ini, kita tunggu tujuh hari ke depan," tegas hakim ketua.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim sebagai hak prerogatif pengadilan.
"Kita sebagai PH (penasihat hukum) menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim," ujar Jon Mathias.
Jon menambahkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya karena putusan tersebut belum bersifat inkrah.
"Ammar pikir-pikir dulu, masih ada waktu tujuh hari," ujarnya.
Menurut Jon, masih banyak instrumen hukum yang bisa ditempuh oleh kliennya di masa mendatang.
"Seperti hakim bilang, ini (putusan) belum inkrah, belum final, bisa saja diajukan upaya hukum banding, PK, bisa aja diajukan amnesti, abolisi, ini kan banyak upaya hukum," pungkas Jon Mathias.
| Nama Terdakwa | Vonis Penjara | Denda (Subsider 190 Hari) |
|---|---|---|
| Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni) | 7 Tahun | Rp1 Miliar |
| Andi Muallim alias Koh Andi | 6 Tahun | Rp1 Miliar |
| Muhammad Rivaldi | 6 Tahun | Rp1 Miliar |
| Ardian Prasetyo | 5 Tahun | Rp1 Miliar |
| Asep | 4 Tahun | Rp1 Miliar |
| Ade Candra Maulana | 4 Tahun | Rp1 Miliar |