Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Keputusan yang diambil setelah masa pikir-pikir selama satu pekan ini membuat status hukum sang aktor segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penghentian upaya hukum tersebut dilaporkan oleh Detik Hot, yang menandakan berakhirnya proses persidangan di tingkat pertama. Dengan kepastian hukum ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai mempersiapkan prosedur pengembalian terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan di Cilacap.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa batas waktu pengajuan banding bagi pihak terdakwa telah terlewati pada hari Kamis pekan lalu. Pihak lapas kini tengah menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut.
"Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding," kata Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Selama proses persidangan berlangsung di wilayah Jakarta Pusat, Ammar Zoni mendapatkan izin khusus untuk ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta. Namun, fasilitas tersebut hanya diberikan hingga seluruh tahapan hukum di pengadilan selesai dilakukan dan mendapatkan putusan resmi.
"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," tutur Rika Aprianti.
Penempatan kembali ke Nusakambangan merujuk pada amanat surat izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang membatasi masa tinggal Ammar di ibu kota. Langkah ini menjadi konsekuensi logis setelah pihak terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa melakukan perlawanan hukum lanjutan.
"Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," jelasnya.
Saat ini, komunikasi intensif terus dijalankan antara pihak Lapas Narkotika Jakarta dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pihak eksekutor. Pemindahan kembali ini ditujukan agar Ammar Zoni dapat menjalani program pembinaan dan rehabilitasi secara maksimal di lingkungan pemasyarakatan yang telah ditentukan sebelumnya.