Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Vonis Kasus Narkoba

Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Vonis Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Vonis Kasus Narkoba.

Aktor Ammar Zoni memutuskan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilansir dari Megapolitan, putusan yang dibacakan pada Selasa (5/5/2026) tersebut menyatakan mantan suami Irish Bella ini terbukti terlibat peredaran narkotika di Lapas Salemba.

Meskipun vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihak Ammar Zoni menempuh langkah baru dengan mengganti kuasa hukum. Krisna Murti kini ditunjuk untuk menggantikan pengacara sebelumnya guna mengawal proses pembelaan di tingkat lebih tinggi.

Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya menegaskan keberatan atas predikat sebagai pengedar narkoba dan memohon agar tidak dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia mengklaim statusnya hanyalah sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi medis, bukan pelaku jaringan kriminal internasional.

Keputusan untuk tidak mengajukan banding diambil setelah melalui proses diskusi internal, namun tim hukum segera menyiapkan berkas perkara untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," kata Krisna dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

Krisna Murti menilai terdapat sejumlah poin dalam persidangan sebelumnya yang dianggap janggal sehingga perlu adanya pemeriksaan ulang oleh hakim agung. Fokus utama tim hukum adalah mengubah status kliennya dalam putusan hukum tersebut.

"Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," kata Krisna.

Terkait lokasi penahanan, Ammar Zoni dikabarkan mengalami trauma berat setelah sempat mendekam di Lapas Nusakambangan dengan status pengawasan tinggi. Pihak kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada lembaga berwenang agar kliennya tetap ditahan di wilayah hukum asalnya.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," ujar Krisna Murti.

Permohonan pemindahan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yakni status Ammar yang diklaim bukan jaringan internasional, masa hukuman yang bukan seumur hidup, serta kondisi gangguan psikis yang dialami sang artis.

Artikel terkait

Rekomendasi