Aktor Ammar Zoni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan resmi agar tetap menjalani masa tahanan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil guna mencegah pemindahan sang artis ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.
Krisna Murti selaku kuasa hukum menjelaskan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bahwa pihak keluarga akan ikut bertanggung jawab atas komitmen perbaikan diri Ammar. Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, rencana pengajuan surat keberatan tersebut sudah dipersiapkan oleh tim pengacara.
"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," jelas Krisna Murti.
Pihak pengacara berharap permohonan tersebut mendapatkan respons positif dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). Penempatan di Jakarta dianggap lebih sesuai dengan domisili hukum dari putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami segera bersurat kepada Dirjen Pemasyarakatan. Dan semoga dalam surat kami akan menjadi pertimbangan sehingga Ammar bisa dipertahankan dalam posisi wilayah hukum daripada putusan itu sendiri," pungkas Krisna Murti.
Faktor kesehatan mental menjadi alasan utama di balik penolakan pemindahan tersebut. Krisna menyebutkan bahwa kliennya mengalami dampak psikis yang signifikan berdasarkan pengalaman sebelumnya saat berada di kawasan penjara tersebut.
"Lalu kemudian yang ketiga, bahwa Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," beber Krisna Murti.
Selain alasan trauma, tim kuasa hukum menegaskan keyakinan mereka bahwa Ammar Zoni murni merupakan pengguna dan bukan anggota sindikat gelap. Penegasan ini didasari pada posisi Ammar yang diyakini bukan bagian dari jaringan narkoba internasional.