Aktor Ammar Zoni memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Keputusan ini diambil bersama tim kuasa hukum baru pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai langkah untuk mengungkap sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Dilansir dari Suara, vonis tersebut juga menyertakan denda sebesar Rp1 miliar kepada mantan suami Irish Bella tersebut. Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru atau novum untuk membela kliennya.
"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding. Tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Langkah PK dipilih karena durasi pengajuan banding yang hanya 14 hari dinilai terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti krusial. Tim hukum meyakini terdapat fakta-fakta hukum yang selama ini luput dari perhatian selama proses persidangan berlangsung.
"Kenapa kita melakukan upaya Peninjauan Kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini, kejanggalan-kejanggalan," lanjut Krisna Murti menjelaskan alasan di balik langkah berisiko tersebut.
Pihak pengacara menyoroti lokasi penemuan barang bukti narkoba yang dinilai meragukan karena berada di area yang dapat diakses oleh orang lain. Saksi kunci diklaim telah memberikan keterangan mengenai asal-usul barang haram tersebut yang memperkuat posisi Ammar Zoni.
"Di posisi pintu itu ada angin-angin ya, nah di situlah ditemukan barang. Posisinya itu kamar orang berempat dan kamar Ammar sendiri di atasnya," kata Heryuddin, Tim Krisna Murti.
Heryuddin menambahkan bahwa status kepemilikan barang tersebut patut dipertanyakan kembali berdasarkan letak penemuannya. Ammar Zoni sejak awal persidangan secara konsisten membantah keterlibatan maupun kepemilikan atas narkoba yang ditemukan di lingkungan rutan tersebut.
"Artinya siapa yang punya barang ini tentunya harus dipertanyakan dulu," imbuhnya Heryuddin, Tim Krisna Murti.
Keyakinan tim hukum diperkuat oleh pembelaan Ammar Zoni yang tetap pada pendiriannya hingga tahap akhir. Upaya PK ini dipandang sebagai instrumen hukum yang paling tepat untuk mengoreksi putusan hakim.
"Yang jelas AZ tidak mengakui bahwa itu barang dia dan itu terungkap dalam pembelaannya ya. Nah artinya di situ dalam konteks ini bahwa PK sudah langkah yang tepat," tegas Heryuddin, Tim Krisna Murti.