Ammar Zoni Tolak Banding dan Pilih Ajukan Peninjauan Kembali

Ammar Zoni Tolak Banding dan Pilih Ajukan Peninjauan Kembali
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Tolak Banding dan Pilih Ajukan Peninjauan Kembali.

Aktor Ammar Zoni memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Keputusan untuk mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah adanya diskusi mendalam antara Ammar Zoni dengan tim kuasa hukumnya. Dilansir dari Detik Hot, pihak pengacara menyebut telah menerima surat pernyataan resmi dari kliennya melalui perantara pihak keluarga bernama Kamelia.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, memberikan penegasan bahwa kliennya sudah memantapkan hati untuk mengabaikan jalur banding dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding," ujar Krisna Murti di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).

Fokus utama tim hukum saat ini adalah mempersiapkan draf Peninjauan Kembali guna menyikapi sejumlah temuan yang dinilai tidak wajar selama proses persidangan berlangsung. Krisna mengungkapkan adanya poin-poin krusial dalam perkara tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Pihak kuasa hukum memerlukan durasi waktu yang lebih fleksibel demi menghimpun bukti-bukti baru yang dianggap sangat penting untuk mengubah status hukum kliennya.

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini," jelas Krisna Murti.

Terdapat keyakinan kuat dari tim pengacara bahwa bukti baru tersebut nantinya mampu mematahkan vonis pengadilan yang menetapkan Ammar sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

"Kalau bukti ini kita temukan, kita berkeyakinan bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, bukan bandar atau pengedar narkoba," kata Krisna Murti.

Selain mengenai bukti baru, alasan teknis mengenai durasi waktu yang ditetapkan dalam undang-undang menjadi pertimbangan utama mengapa jalur banding tidak dipilih oleh pihak Ammar Zoni.

"Kita butuh waktu. Sementara waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan untuk naik banding ini terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," ujar Krisna Murti.

Artikel terkait

Rekomendasi