Promotor konser AL Organizer melaporkan grup musik NDX AKA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian Rp 1,7 miliar. Laporan tersebut dipicu oleh komentar pihak musisi di media sosial yang menyarankan penonton melakukan pengembalian dana tiket Festival Gelombang Cinta #4 Pekalongan.
Persoalan ini bermula ketika jadwal festival di IBC Pekalongan yang semula direncanakan pada 26 Maret 2026 terpaksa diundur ke 7 Mei 2026 atas instruksi kepolisian. Dilansir dari Detikcom, kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, menjelaskan bahwa pihak promotor telah membayar uang muka kepada seluruh jajaran musisi sebelum perubahan jadwal terjadi.
"Gelombang Cinta itu sudah meng-hire artis, salah satunya NDX AKA, Guyon Waton, Denny Caknan, Lavora, dan Damarade untuk event tanggal 26 Maret di IBC Pekalongan. Nah, sudah di-DP semua artis-artis," kata Handrianus saat dihubungi, Senin (27/4/2026).
Meskipun izin dan konsep acara telah siap, kondisi di luar kendali memaksa promotor menggeser waktu pelaksanaan. Pihak penyelenggara kemudian menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh pengisi acara, namun NDX AKA diklaim baru merespons setelah tanggal 26 Maret 2026.
"Direspons bahwa NDX batal main dan DP dinyatakan hangus. Kalau mau main tanggal 7, silakan DP kembali untuk lock tanggal tersebut," tambah Handrianus.
Lantaran tidak tercapai kesepakatan, AL Organizer memutuskan untuk mengganti posisi NDX AKA dengan musisi lain. Masalah memuncak saat akun resmi grup musik tersebut berkomentar pada unggahan promosi promotor di Instagram dan menginstruksikan calon penonton untuk meminta pengembalian dana (refund).
"Tanggal 16 April, pihak EO mengunggah reels video di Instagram yang menampilkan Denny Caknan. Di reels itu ada komentar dari official NDX yang intinya menyampaikan bahwa NDX batal tampil dan menyarankan untuk refund melalui panitia," papar Hendrianus lagi.
Tindakan tersebut dianggap memicu kepanikan massal di kalangan penonton hingga terjadi pengajuan refund besar-besaran yang mencapai nilai miliaran rupiah. Penyelenggara mengklaim langkah hukum diambil karena khawatir tindakan tersebut terus merusak reputasi acara dan mengganggu kelancaran festival yang akan datang. Laporan resmi kini telah terdaftar di Polda Jawa Tengah dengan nomor STPA/714/IV/2026/Ditressiber.