AL Organizer Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

AL Organizer Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Ilustrasi AL Organizer Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Penyelenggara acara AL Organizer resmi melaporkan grup musik NDX AKA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp 1,7 miliar. Laporan ini dilayangkan setelah pihak musisi diduga memicu gelombang pengembalian tiket pada gelaran Festival Gelombang Cinta #4 di Pekalongan.

Perselisihan ini bermula saat promotor harus menjadwal ulang acara yang semula direncanakan pada 26 Maret 2026 menjadi 7 Mei 2026 karena instruksi pihak kepolisian. Dilansir dari Detikcom, AL Organizer mengklaim telah membayar uang muka kepada seluruh pengisi acara, namun NDX AKA menyatakan batal tampil akibat perubahan jadwal tersebut.

Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengontrak sejumlah musisi papan atas untuk tampil di IBC Pekalongan. Selain NDX AKA, terdapat nama-nama seperti Denny Caknan dan Guyon Waton yang masuk dalam daftar penampil.

"Gelombang Cinta itu sudah meng-hire artis, salah satunya NDX AKA, Guyon Waton, Denny Caknan, Lavora, dan Damarade untuk event tanggal 26 Maret di IBC Pekalongan. Nah, sudah di-DP semua artis-artis," kata Handrianus, Senin (27/4/2026).

Meskipun mayoritas musisi menyetujui perubahan jadwal ke bulan Mei, pihak NDX AKA disebut baru memberikan respons setelah tanggal pelaksanaan awal terlewati. Pihak manajemen grup tersebut kemudian menginformasikan pembatalan kehadiran mereka di festival tersebut.

"Direspons bahwa NDX batal main dan DP dinyatakan hangus. Kalau mau main tanggal 7, silakan DP kembali untuk lock tanggal tersebut," tambah Handrianus.

Kekecewaan promotor memuncak ketika akun resmi grup musik tersebut mengomentari unggahan promosi acara di media sosial. Komentar tersebut berisi himbauan kepada para calon penonton agar segera melakukan proses pengembalian dana tiket karena ketidakhadiran mereka.

"Tanggal 16 April, pihak EO mengunggah reels video di Instagram yang menampilkan Denny Caknan. Di reels itu ada komentar dari official NDX yang intinya menyampaikan bahwa NDX batal tampil dan menyarankan untuk refund melalui panitia," papar Hendrianus lagi.

Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan karena menyebabkan kepanikan di kalangan pembeli tiket hingga total kerugian menyentuh angka miliaran rupiah. Upaya hukum ditempuh setelah somasi yang dilayangkan tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh pihak penyelenggara.

Kasus ini sekarang telah resmi masuk ke ranah hukum melalui Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Laporan terhadap NDX AKA tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi STPA/714/IV/2026/Ditressiber untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh penyidik.

Artikel terkait

Rekomendasi