Musisi Ahmad Dhani mengunggah dokumen Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Langkah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa perkara yang dilaporkan Maia Estianty pada tahun 2007 tersebut telah dihentikan secara hukum.
Dilansir dari Suara, dokumen tertanggal 3 November 2008 itu menunjukkan bahwa penyidikan perkara KDRT atas nama tersangka Dhani Ahmad Prasetyo resmi dihentikan. Pihak kepolisian mengambil keputusan tersebut karena dinilai tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat untuk melanjutkan kasus ke persidangan.
Ahmad Dhani dalam unggahannya secara terbuka menuding bahwa laporan yang dibuat oleh mantan istrinya tersebut merupakan laporan palsu. Ia juga melontarkan kritik terhadap pemberitaan media massa pada masa itu yang dianggap tidak berimbang saat menyikapi laporan perselisihan rumah tangganya.
"Ini salah satu laporan palsu yang dilakukan oleh Maia Estianty," tulis Dhani.
Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian membandingkan respons publik dan media saat laporan tersebut pertama kali muncul dengan saat bukti penghentian penyidikan diterbitkan oleh kepolisian satu tahun kemudian.
"Saat melapor ke polisi soal KDRT yang dilakukan Ahmad Dhani (2007), berbondong-bondong media menayangkan beritanya. Giliran keluar bukti hoaks-nya (2008), media mingkem cep," sambung Dhani.
Perseteruan ini kembali mencuat ke publik setelah acara siraman putra kedua mereka, El Rumi, pada 24 April 2026 yang memicu reaksi beragam dari netizen di media sosial. Sebelumnya, Dhani sempat memberikan pernyataan kontroversial terkait dinamika hubungan keluarga mereka yang memicu perdebatan mengenai putusan cerai masa lalu dari Mahkamah Agung.
Melalui publikasi tiga lembar foto dokumen SP3 tersebut, Ahmad Dhani berupaya mempertegas posisinya secara legal terkait tuduhan masa lalu. Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut telah menarik perhatian luas dari para pengikutnya di platform digital.