Ahmad Dhani Laporkan Peretasan Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan

Ahmad Dhani Laporkan Peretasan Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan
Foto: Ilustrasi Ahmad Dhani Laporkan Peretasan Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan kasus peretasan akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut disalahgunakan peretas untuk melakukan aksi penipuan jual beli emas yang merugikan sejumlah pengikut.

Dilansir dari Suara, akun bercentang biru milik pentolan Dewa 19 tersebut sempat dikuasai peretas sejak Rabu, 6 Mei 2026 dini hari. Selama pengambilalihan, pelaku mempromosikan logam mulia dengan harga murah yang menyebabkan beberapa warganet tertipu dan mengirimkan sejumlah uang.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa terdapat tiga orang korban yang telah melapor kepadanya dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Laporan polisi ini teregistrasi atas nama pelapor Agung dengan sangkaan Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal.

"Ada yang (rugi) Rp40 juta, ada yang Rp20 juta. Tiga akun ya yang ditipu. Nah yang baru itu, tadi menyampaikan totalnya Rp60 juta ya kalau enggak salah. Jadi 40, 20, nah yang satu lagi saya lupa nih," kata Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Pihak pengacara menegaskan bahwa kliennya tidak akan memberikan ganti rugi karena Dhani juga berstatus sebagai korban dalam peristiwa ini. Peretasan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik serta mengganggu aktivitas bisnis sang musisi.

"Kalau ganti, ini kan juga sama-sama korban juga nih Pak Dhani. Pertama, nama baiknya tercemar, bisnisnya terbengkalai melalui akun IG-nya. Terus kemudian diatasnamakan melakukan penipuan, kan sangat-sangersat merugikan. Sama-sama korban," tegas Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Meski tidak memberikan kompensasi finansial, tim Dhani berkomitmen mendampingi para korban dalam proses hukum. Sebagian korban bahkan telah bersedia menjadi saksi untuk membantu kepolisian menangkap sindikat pelaku yang mulai teridentifikasi.

"Pak Dhani udah menyampaikan bahwa itu akunnya sedang diretas. Mereka diarahkan, kalaupun mau ya sama-sama kita buat laporan ke kepolisian," jelas Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Berdasarkan informasi awal dari tim teknis dan pihak Meta, pelaku diduga kuat merupakan kelompok residivis yang berbasis di wilayah Indonesia Timur. Aldwin juga memberikan pernyataan terkait kerentanan keamanan pada platform media sosial tersebut.

"Jadi enggak minta pertanggungjawaban (ganti rugi ke Dhani), karena tahu itu akun memang diretas. Ada salah satu korban lewat DM bersedia, 'Saya mau jadi saksinya, saya pengin orang ini ketangkap'," imbuh Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Kejadian ini menjadi catatan serius bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar lebih ketat dalam mengawasi keamanan platform digital. Aldwin menekankan bahwa akun milik figur publik sekaligus pejabat negara seharusnya memiliki perlindungan yang lebih mumpuni.

"Kok akun verified bisa kemudian dijebol, diretas. Ini yang kemudian harus menjadi perhatian kita semua dan Kementerian Komdigi. Harus mewanti-wanti Meta, bahwa yang namanya akun verified apalagi milik pejabat negara, tidak seharusnya itu bisa diretas. Ini bahaya," imbuh Aldwin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Saat ini, kendali akun Instagram Ahmad Dhani telah kembali ke tangan pemiliknya dengan pengamanan yang lebih ketat. Pihak kepolisian selanjutnya dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ahmad Dhani, untuk menjalani pemeriksaan berita acara.

Artikel terkait

Rekomendasi