Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa

Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa
Foto: Ilustrasi Universitas Indonesia Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa.

Universitas Indonesia (UI) sedang menginvestigasi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) setelah bukti percakapan kelompok media sosial viral pada April 2026. Penanganan kasus ini dilakukan secara internal guna menentukan sanksi akademik bagi para terduga pelaku.

Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) menyoroti peristiwa di lingkungan pencetak calon penegak hukum tersebut sebagai sebuah ironi besar. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, memberikan penilaian bahwa insiden di FH UI merupakan kontradiksi nyata bagi institusi pendidikan hukum.

"Kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan," kata Ubaid melalui keterangan pers, Selasa (14/4/2026).

Ubaid menyatakan kekhawatirannya terhadap hilangnya keamanan bagi para mahasiswa dalam menimba ilmu. Penilaian ini didukung oleh data JPPI periode Januari hingga Maret 2026 yang mencatat total 233 kasus kekerasan di berbagai institusi pendidikan.

"Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas," imbuh Ubaid.

Data tersebut merinci latar belakang pelaku yang mencakup tenaga pendidik (33 persen), siswa (30 persen), orang dewasa (24 persen), dan pihak lain (13 persen). Tingginya persentase pelaku dari kalangan pendidik dianggap Ubaid sebagai tanda runtuhnya moralitas di sekolah maupun kampus.

ÔÇ£Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik," imbuh Ubaid.

Ubaid memandang situasi di universitas ternama tersebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan nasional.

"Menurut Ubaid, kasus di FH UI adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?" tutur Ubaid.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa yang diduga terlibat merupakan angkatan 2023. Pihak Dekanat FH UI secara resmi telah mengecam tindakan tersebut melalui pernyataan pada 12 April 2026.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa Satgas PPKS UI sedang menjalankan prosedur investigasi mendalam terhadap laporan yang masuk.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Senin.

Pihak universitas memastikan akan mengambil tindakan tegas jika para terlapor terbukti melanggar aturan kode etik dan hukum yang berlaku di lingkungan kampus.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.

UI juga membuka peluang untuk membawa kasus ini ke jalur hukum pidana jika ditemukan bukti-bukti yang mencukupi selama proses verifikasi berlangsung.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.

Artikel terkait

Rekomendasi